Berkebaya Biru, Sri Mulyani Peringati Hari Oeang ke-73

30 Oktober 2019 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani beserta jajaran pejabat eselon I Kemenkeu usai upacara Hari Oeang ke-73. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani beserta jajaran pejabat eselon I Kemenkeu usai upacara Hari Oeang ke-73. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini melakukan upacara dengan jajaran staf dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperingati Hari Oeang ke-73.
ADVERTISEMENT
Upacara tersebut dimulai sekitar pukul 07.30 WIB di Lapangan Kemenkeu. Sri Mulyani yang menjadi pembina upacara itu nampak anggun mengenakan kebaya berwarna biru dan bawahan kain berwarna cokelat. Penampilannya semakin sempurna dengan tatanan sanggul di rambutnya.
Dalam amanatnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Hari Oeang merupakan suatu momentum penting bagi Kemenkeu. Otoritas fiskal saat itu diamanatkan untuk menerbitkan uang rupiah untuk pertama kalinya, peralihan dari De Javasche Bank Notes.
"Semenjak Hari Oeang itu, ini menandakan suatu masa di mana kita semuanya melihat perjuangan dari mulai deklarasi kemerdekaan RI. Ini juga menunjukkan kedaulatan dan ketahanan bangsa kita," ujar Sri Mulyani di Lapangan Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/10).
Pembukaan Acara Oeang Run 2019 di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Menurut dia, tantangan saat ini lebih kepada mempertahankan kedaulatan bangsa. Apalagi tantangan global, utamanya di perekonomian, dinilai semakin tidak menentu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini tantangan kita untuk jaga terus-menerus menjaga perekonomian Indonesia dalam tekanan dari gejolak global. Sekarang apa yang disebut kedaulatan, ketahanan ekonomi ini bisa kita perkuat. Ini PR kita bersama bagaimana keuangan negara bisa membangun sumber daya manusia," jelasnya.
Pemerintah menetapkan Undang-undang Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1946 dan UU Nomor 19 Tahun 1946.
Mengutip laman Kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan saat itu diberi kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang Republik Indonesia. Dengan keputusan tersebut, dinyatakan bahwa uang Jepang, dan Javasche Bank tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya Oeang Republik Indonesia (ORI) ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah.
Keberadaan ORI tersebut ini langsung menggugurkan peredaran mata uang lain seperti uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank.
ADVERTISEMENT
ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Alexander Andries Maramis (15 mata uang periode 1945-1947).