Berstatus PKPU, PT Sritex Tambah Lini Bisnis Baru Produksi APD dan Masker Kain

13 Mei 2021 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produk Tekstil Sritex. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Produk Tekstil Sritex. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tk (SRIL) alias PT Sritex berencana membuat lini bisnis baru yakni produksi pakaian alat pelindung diri (APD) dan masker kain. Padahal saat ini perseroan resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara.
ADVERTISEMENT
Rencana ini terlampir dalam laporan studi kelayakan penambahan usaha perusahaan yang disampaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Suryantoro, Sugeng Suzy, Hartono dan rekan yang mendapatkan penugasan studi kelayakan ini.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/5), perseroan telah melakukan penelaahan aspek pasar. Hasilnya, rencana penambahan lini bisnis APD dan masker kain tersebut memiliki potensi pasar yang cukup baik mengingat diterapkannya new normal atau adaptasi kebiasaan baru di seluruh dunia. Sehingga hal ini akan membuka peluang pasar tidak hanya di Indonesia namun juga ekspor.
Kemudian berdasarkan analisis aspek keuangan, rencana proyek ini diketahui membutuhkan biaya investasi sebesar Rp 280,5 miliar. Kebutuhan tersebut akan didanai melalui dana internal perseroan yaitu biaya modal sebesar 10,21 persen.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian maka Rencana Proyek akan menghasilkan NPV (net present value) sebesar Rp 84,5 miliar, IRR (internal rate of return) sebesar 17,41 persen dan PI (profitability index) sebesar 1,30x.
“Sehingga seluruh parameter kelayakan finansial tersebut mengindikasikan Rencana Proyek layak untuk didanai,” tulis laporan tersebut, Kamis (13/5).
Selanjutnya dari analisis sensitivitas diketahui bahwa perubahan rasio biaya pokok produksi terhadap penjualan lebih sensitif dibandingkan perubahan tingkat pertumbuhan harga jual.
Jokowi di PT Sritex Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kemudian berdasarkan penelaahan aspek teknis, Rencana Proyek ini telah memiliki sertifikasi lulus pengujian berdasarkan standar internasional AAMI Level 3 dan Level 4. Adapun Level 4 berarti bahwa produk APD yang dihasilkan memberikan proteksi level tertinggi terhadap cairan dan virus. Selain itu Rencana Proyek mendapatkan keuntungan dari integrasi rantai produksi dan skala ekonomi yang dimiliki Perseroan. Integrasi rantai produksi ini memberikan kendali atas sebagian besar rantai produksi yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Namun rencana proyek ini juga memiliki kelemahan yaitu penurunan kebutuhan penggunaan APD dan masker seiring menurunnya kasus COVID-19 dan efektifnya vaksinasi.
Menariknya, penambahan lini bisnis ini mencuat di tengah kondisi keuangan perseroan yang sedang berat. Seperti diketahui, saat ini perusahaan tengah berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. PKPU ini terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya yang merupakan mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
CV Prima Karya, salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex, mengajukan gugatan PKPU atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sritex senilai Rp 5,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Anak usaha perusahaan yang juga digugat dalam PKPU ini antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya. Sementara itu, perusahaan baru-baru ini mengalami penurunan rating Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) menjadi RD (Restricted Default) dari sebelumnya C yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat global Fitch Ratings. Rating Restricted Default ini adalah peringkat utang yang satu tingkat di atas D, alias default.