Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bertemu Pengusaha, Jokowi Bahas Stimulus hingga Royalti Musik
8 September 2021 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi bertemu dengan para pengusaha di Istana Negara, Rabu (8/9). Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada sejumlah hal yang menjadi pembahasan dalam agenda tersebut, terutama kebijakan ekonomi yang berkaitan langsung dengan pengusaha di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Airlangga menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta para pengusaha tetap optimistis dan bekerja sama dalam menjaga upaya pemulihan ekonomi nasional.
Jokowi memberi sinyal bakal tetap berlanjutnya pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur. Selanjutnya di sektor perbankan, soal rencana perpanjangan POJK di sektor korporasi hingga tahun 2023.
"Terkait dengan perbankan, di mana ada permintaan agar POJK yang sudah diperpanjang ini direalisasikan di sektor korporasi. Di mana restrukturisasi yang baru saja POJK diperpanjang bulan Maret 2022 menjadi 2023," tutur Airlangga usai pertemuan di Istana Negara, Rabu (8/9).
Jokowi juga menyinggung sektor logistik, di mana ia meminta kenaikan harga di sektor logistik dikaji secara mendalam. Terutama masalah kelangkaan dan lonjakan harga kontainer yang belakangan terjadi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, terkait sektor ritel, Airlangga menegaskan lagi bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan. Mulai dari PPN sampai pada PPh badan usaha.
Airlangga mengatakan, dalam pertemuan tersebut Jokowi juga meminta dilakukan peninjauan basis penghitungan pajak royalti musik. Terutama agar kementerian menyiapkan regulasi yang fleksibel.
"Bapak Presiden meminta kementerian teknis untuk menghitung, demikian pula terkait perkembangan berbasis waralaba yang diminta dilakukan," jelas Airlangga.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Roy Mandey, menanggapi terkait royalti musik. Roy menyatakan bahwa pengusaha memahami adanya perubahan aturan tersebut.
Kendati begitu, ia meminta supaya mekanisme pemungutannya bisa diatur sedemikian rupa, sehingga tidak merugikan pelaku usaha ritel.
"Misalnya yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel modern atau pasar swalayan, bukan produk-produk yang dipajak. Produk-produk yang dipajak kan tidak mendengarkan musik, kita berharap mekanismenya ini bisa diatur kembali," ujar Roy.
ADVERTISEMENT