Besaran Tarif PKB dan BBNKB Terbaru di Jakarta

6 Oktober 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdapat pembaruan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Terdapat pembaruan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta. Foto: Shutterstock
Sebagai bentuk tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terdapat pembaruan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, tujuan pembaruan ini untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Implementasi tarif baru yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi," ucapnya.
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun lalu sejak 5 Januari 2022.
Penyesuaian tarif progresif, kata Morris, juga cenderung lebih sederhana dari sebelumnya. Harapannya, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.

Besaran Tarif Terbaru PKB dan BBNKB untuk Wilayah Jakarta

Morris melanjutkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Adapun ketetapannya yaitu:
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
A. Sebesar 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
B. Sebesar 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
C. Sebesar 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
D. Sebesar 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
E. Sebesar 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Terdapat pembaruan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta. Foto: dok. Bapenda Jakarta
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.
Pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2 persen untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor ke-17. Perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang berjumlah 17 tingkatan tarif menjadi 5 tingkatan tarif saja.
Sementara itu, tarif BBNKB yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, besarannya untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5 persen.
Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB.
"Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Mari kita dukung dan patuhi kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," pungkas Morris.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio