Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Cara Perhitungannya

19 Maret 2025 12:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Besaran zakat fitrah 2025 menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Fitri. Setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat ini untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. Namun, berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan?
Apakah harus berupa makanan pokok atau boleh dalam bentuk uang? Bagaimana cara menghitungnya agar sesuai dengan syariat? Artikel ini akan membahas hal-hal itu secara lengkap, termasuk contoh perhitungannya.
Sebelumnya, perlu tahu terlebih dahulu kenapa zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat muslim saat Ramadan tiba hingga tiba Hari Raya Idul Fitri.
Di artikel Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Golongan Penerimanya. Jika sudah, yuk simak berapa besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan di tahun ini!

Besaran Zakat Fitrah 2025

Besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw, yaitu sebesar satu sha' dari makanan pokok yang kita makan sehari-hari. Apabila disetarakan dengan kondisi masa kini, satu sha' setara dengan 2,5 hingga 3 Kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras per kilogram di masing-masing daerah.
Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.
Misalnya, jika harga beras premium di suatu daerah adalah Rp18.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:
2,5 kg × Rp 18.000 = Rp 45.000
Sedangkan jika menggunakan harga beras Rp20.000 per kilogram, maka jumlahnya menjadi:
2,5 kg × Rp 20.000 = Rp 50.000
Oleh karena itu, sebelum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, sebaiknya Sahabat periksa terlebih dahulu berapa harga beras di wilayah tempat tinggal, agar jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat.

Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga

Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Zakat fitrah tidak hanya wajib bagi diri sendiri, tetapi juga harus dikeluarkan oleh kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Apabila seorang laki-laki memiliki istri dan dua anak, maka ia harus membayar zakat fitrah untuk empat orang.
Misalnya, jika besaran zakat fitrah di daerahnya adalah Rp 45.000 per orang, maka perhitungannya:
4 × Rp 45.000 = Rp 180.000
Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum waktu Idul Fitri tiba, agar zakat fitrah yang dibayarkan tetap sah.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai?

Pembayaran zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (29/05). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan hadis Rasulullah Saw.
Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.
Keputusan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan maslahat bagi penerima. Dalam beberapa kondisi, uang dianggap lebih bermanfaat dibandingkan beras karena memungkinkan penerima untuk membeli kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Sebelum menyalurkannya, kita perlu tahu siapa saja kelompok atau golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Untuk mengetahuinya, Sahabat bisa membacanya di Golongan Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah.
Selain itu, kita juga perlu tahu kapan waktu terbaik zakat fitrah ditunaikan. Pada prinsipnya, ada lima hukum waktu pembayaran zakat fitrah. Mulai dari waktu wajib, waktu jawaz, waktu afdal, waktu makruh, hingga waktu haram. Lebih lengkapnya Sahabat bisa membaca artikel Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan, Makruh? Ini 5 Waktu Penunaiannya.

Jadi Manfaat dengan Tunaikan Zakat

Warga antre untuk mendapat zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Besaran zakat fitrah 2025 ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di masing-masing daerah. Standarnya adalah 2,5 hingga 3 kg beras atau makanan pokok lainnya, atau dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara.
BAZNAS biasanya mengumumkan jumlah resmi setiap tahunnya, tetapi kisarannya berkisar Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku.
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Id agar sah sebagai zakat. Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk beras atau uang, tergantung kondisi dan manfaat bagi penerima.
Sebaiknya, zakat fitrah diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga zakat tepercaya agar tepat sasaran.
Dengan memahami besaran dan cara menghitungnya, kita bisa menunaikan zakat fitrah dengan lebih baik dan memastikan bahwa kewajiban ini tertunaikan sesuai dengan syariat. Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi berkah dan membawa kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.
Untuk membayar zakat fitrah 2025 di Dompet Dhuafa bisa mengakses laman: