Kumparan Logo

Besok Hari Terakhir! 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pajak

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 segera berakhir. Para wajib pajak pun diingatkan untuk segera melaporkan SPT Pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diterima kumparan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunannya mencapai 9,94 juta wajib pajak per hari ini pukul 08.51 WIB.

Hingga sore ini, angkanya diperkirakan terus meningkat hingga tembus 10 juta wajib pajak. Capaian tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,74 juta wajib pajak.

Secara rinci, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT mencapai 9,64 orang. Sementara untuk perusahaan, jumlahnya yang sudah melaporkan SPT mencapai 299.838 wajib pajak badan.

Pelaporan SPT lebih banyak dilakukan secara online melalui e-filing, dengan total 9,56 juta wajib pajak. Sementara sisanya masih melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing tersebut juga meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan total 8,41 juta wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020. Foto: Humas Ditjen Pajak

Meski pelaporan SPT tembus 10 juta wajib pajak, namun jumlah ini masih di bawah target rasio kepatuhan yang mencapai 80 persen atau sekitar 15,2 juta wajib pajak.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, target rasio kepatuhan tersebut merupakan total untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Selain itu, target tersebut juga berlaku sampai akhir tahun ini.

“Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada, kita harapkan tidak terlambat. Tapi kalau terlambat kita tunggu sampai akhir tahun,” kata Neil.

Adapun wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Namun perlu dicatat, meskipun telah dikenakan denda, nantinya wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunannya. Artinya, sanksi tidak akan menggugurkan kewajiban untuk melaporkan SPT.