BI: 4 Pecahan Uang yang Ditarik Sudah Dilarang Edar sejak 2008

26 Juni 2018 11:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pecahan uang yang bakal ditarik BI (Foto: Dok: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang yang bakal ditarik BI (Foto: Dok: Bank Indonesia)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) akan menarik pecahan uang tahun emisi 1998-1999 pada akhir tahun ini. Masyarakat pun diimbau untuk menukarkannya ke BI hingga 30 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, banyak masyarakat yang enggan menukarkannya ke BI dan lebih memilih mengoleksinya atau menjualnya di situs jual beli online karena harganya lebih tinggi.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menjelaskan, tak ada larangan bagi masyarakat untuk mengoleksi uang tersebut. Apalagi jika uang itu memiliki keunikan nomor seri yang biasanya paling dicari oleh kolektor uang antik.
Namun dia menegaskan, BI sudah mencabut izin edar keempat pecahan rupiah tersebut sejak tahun 2008. Meski begitu, dia tetap menyarankan agar masyarakat yang masih memiliki uang tersebut untuk ditukarkan ke BI di seluruh Indonesia.
Pecahan Uang yang Akan ditarik BI (Foto: Dok: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan Uang yang Akan ditarik BI (Foto: Dok: Bank Indonesia)
"Jadi silakan masyarakat yang masih punya uang yang telah dicabut dari peredaran tahun 2008 tersebut, segera menukarkannya ke kantor-kantor BI di seluruh Indonesia. Kecuali memang ingin menyimpannya sebagai koleksi," ujar Suhaedi kepada kumparan, Selasa (26/6).
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, uang kertas yang ditarik dari peredaran yakni uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999; uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999; uang kertas pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998; dan uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.
Keempat pecahan uang tersebut sebenarnya telah ditarik oleh BI sejak 2008. Dalam PBI No.10/2008 menyebutkan, sejak 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013, penukaran uang tersebut dapat dilakukan di BI maupun di bank umum. Namun sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 uang pecahan yang akan ditarik tersebut hanya bisa ditukar di BI, baik di kantor pusat ataupun kantor perwakilan.
Sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat yang memiliki uang yang telah dicabut dari peredaran dapat menukarkan uang tersebut untuk diganti dengan uang yang masih berlaku, dengan nilai yang sama dalam waktu sepuluh tahun sejak pencabutan.
ADVERTISEMENT
"Penukaran dilakukan di BI dan bank (lima tahun pertama) dan hanya di BI untuk lima tahun berikutnya. Setelah sepuluh tahun, penukaran tidak dapat dilakukan lagi," jelasnya.