BI Ajak Masyarakat Pakai Uang Pecahan Rp 75 Ribu untuk THR Lebaran

14 April 2021 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp 75 ribu. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp 75 ribu. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp 75 ribu di momen Lebaran 2021 nanti. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, uang edisi khusus tersebut bisa digunakan untuk bagi-bagi THR ke kerabat atau keluarga.
ADVERTISEMENT
“Kami sampaikan juga di dalam masa penukaran uang di periode Ramadhan Idul Fitri ini kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan UPK Rp 75 ribu sebagai media untuk penukaran ke masyarakat. Kita dorong untuk menggunakan UPK Rp 75 ribu untuk berbagi di Idul Fitri 2021 ini,” ujar Marlison dalam Konferensi Pers Bank Indonesia Kesiapan Sistem Pembayaran pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, Rabu (14/4).
Menurut Marlison, BI saat ini melakukan perluasan penukaran UPK Rp 75 ribu. Menurutnya uang pecahan baru tersebut tidak hanya untuk koleksi, namun juga bisa digunakan sebagai transaksi.
”Juga sebagai THR untuk lebaran ini,” ujarnya.
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk itu, BI juga merelaksasi aturan penukaran uang pecahan Rp 75 ribu tersebut. Jika pada kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK Rp 75 ribu sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.
ADVERTISEMENT
“Satu orang, satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat melakukan pengulangan di hari berikutnya dengan KTP yang sama. Ini kesempatan masyarakat yang kita dorong berbeda dengan tahun sebelumnya. Bisa memberikan UPK 75 karena UPK bisa menjadi alat belanja dan merupakan alat transaksi yang sah,” ujarnya.
Selain itu mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri juga turut dipermudah. Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0. Masyarakat dapat memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.