BI Akan Rilis Aturan QR Code Bulan Ini

4 April 2018 19:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia terus melakukan pembenahan sistem pembayaran digital agar bisa terkoneksi satu sama lain. Salah satu yang tengah dimatangkan bank sentral adalah sistem pembayaran yang menggunakan teknologi QR Code.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, mengatakan pihaknya terus mengkaji aturan tentang pembayaran menggunakan QR Code. Saat ini, prosesnya sudah masuk tahap proof of concept untuk melihat interkoneksinya QR Code seperti apa. Dia menargetkan aturan ini diterbitkan bulan ini.
“Mudah-mudahan April ini kami bisa meluncurkan dan take-off standart yang baik. Nantinya yang sudah meluncurkan harus men-adjust ke standart yang ada dan mereka sudah aware juga,” kata Sugeng di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (4/4).
Katanya, saat ini sudah ada sekitar 10 lembaga jasa keuangan yang sudah siap menerapkan aturan QR Code yang terinterkoneksi. Dia menegaskan pada semua lembaga jasa keuangan yang menggunakan QR Code agar bisa mengajukan aturan dari perusahaan mereka yang akan disesuaikan dengan aturan BI.
ADVERTISEMENT
“Dengan begitu diharapkan transaksi pembayaran bisa semakin efisien karena terinterkoneksi,” jelasnya.
Selain QR Code, sistem pembayaran yang tengah dilakukan interkoneksi adalah pembayaran kartu tol. Jika dulu hanya bank-bank tertentu yang bisa membayar tol menggunakan kartu atau cashless, saat ini, satu kartu bisa digunakan untuk membayar biaya tol di gerbang tol manapun.