BI Batasi Pembelian Dolar AS Jadi USD 10.000 per Bulan, Ini Alasannya

Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valuta asing (valas) dolar AS tanpa underlying atau kegiatan ekonomi yang mendasarinya. Batas transaksi tersebut kini ditetapkan maksimal USD 10.000 per orang per bulan.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, mengatakan BI tidak melarang masyarakat membeli valas. Pembatasan dilakukan untuk mengelola permintaan valas, terutama ketika nilai tukar rupiah tertekan.
“BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi,” ujar Erwin dalam Taklimat Media di Gedung BI, Rabu (30/9).
Sebelumnya, batas pembelian valas ditetapkan sebesar USD 100.000 per orang per bulan. BI kemudian menurunkannya secara bertahap menjadi USD 50.000, USD 25.000, hingga saat ini USD 10.000.
Erwin mengatakan penurunan batas tersebut dilakukan setelah BI melihat pembelian valas tanpa underlying cenderung meningkat, ketika rupiah mengalami tekanan.
“Ini kita lihat kecenderungannya, ketika nilai tukar tertekan, itu ini meningkat pembeliannya. Sehingga bagian dari pengelolaan sisi demand, threshold-nya kita turunkan secara bertahap, dari USD 100.000 turun USD 50.000, turun USD 25.000, sekarang USD 10.000,” ungkap Erwin.
BI akan terus memantau perkembangan transaksi pembelian valas setelah penerapan batas tersebut. Selain pembatasan, BI juga mendorong diversifikasi kebutuhan valas melalui skema Local Currency Transactions (LCT) dengan negara-negara mitra.
Melalui LCT, transaksi perdagangan dan investasi dengan negara mitra dapat dilakukan menggunakan mata uang lokal. Sehingga kebutuhan terhadap dolar AS tidak terkonsentrasi pada satu mata uang.
“Nah ini kan tentu akan memperbaiki struktur permintaan jadi nggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk USD. Jadi kita mendorong pengelolaan sisi demand itu diversifikasi pemenuhan kebutuhan valas,” ujar Erwin.
BI juga menerapkan skema Vastra untuk mempermudah transaksi dan pemenuhan kebutuhan valas bagi investor global yang masuk ke pasar domestik. Erwin mengatakan skema tersebut ditujukan untuk membuat proses transaksi lebih efisien, terutama dari sisi dokumentasi dan administrasi. Investor global yang telah terdaftar melalui bank lokal mitra BI dan memiliki offshore bank partner dapat memanfaatkan skema tersebut.
“Kalau sekarang kan setiap transaksi itu mereka harus menunjukkan underlying dokumen. Jadi nanti kalau investor globalnya itu sudah registered lewat nanti lokal bank partner kita dan mereka juga ada offshore bank partner-nya dalam skema ini transaksinya bisa lebih efisien dari sisi dokumentasi dan administrasi,” tutur Erwin.
