BI Bebaskan DP KPR, Target Program Sejuta Rumah Bisa Tercapai

3 Juli 2018 17:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) akan membebaskan perbankan dalam menetapkan uang muka atau Down Payment (DP) bagi nasabah yang membeli hunian pertama, bahkan DP 0% sekali pun. Aturan itu akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyebut, adanya kebijakan dari BI itu akan membantu dalam merealisasikan program sejuta rumah yang selama ini belum pernah mencapai target.
“Adanya kebijakan itu jelas membantu merealisasikan program sejuta rumah, masyarakat jadi dimudahkan kan dalam pembelian rumah,” ucapnya kepada kumparan, Selasa (3/7).
Dia pun membeberkan, di tahun 2017, realisasi program sejuta rumah mencapai 904.758 unit yang terdiri dari 697.770 rumah murah dan 224.988 rumah komersial. Sedangkan realisasi program sejuta rumah di 2016 hanya 805.169 unit.
“Di tahun 2017, 2016 memang belum terealisasi sejuta rumah. Tahun ini hingga 1 Juli 2018, realisasi program sejuta rumah sudah 453.906 unit, mudah-mudahan tercapai,” jelas Khalawi.
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Pixabay)
Dia mengakui, pembeli rumah pertama selama ini kesulitan membeli rumah lantaran DP yang ditetapkan developer tergolong cukup tinggi. Harapannya dengan kebijakan baru tersebut, daya beli masyarakat akan hunian lebih meningkat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan, kebijakan BI tersebut tidak berlaku untuk KPR Bersubsidi seperti FLPP, sehingga hanya berdampak ke penjualan rumah komersial.
“Seperti KPR FLPP tidak berlaku, sehingga kebijakan itu berdampaknya ke penjualan rumah komersial ya. Rumah subsidi kan sudah ada yang DP 1%,” katanya.
Saat disinggung mengenai DP rumah subsidi perlu dibebaskan seperti rumah komersial, dia mengaku hal tersebut saat ini belum dibutuhkan. Menengok saat membeli rumah subsidi, masyarakat sudah diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
“Kalau beli rumah subsidi itu DP-nya ada 1%, 5%, tergantung bank-nya. Harga juga di bawah Rp 150 juta. Ketika beli ada SBUM sekitar Rp 4 juta, sudah ada insentifnya sendiri,” tegas Lana.
ADVERTISEMENT