BI Bebaskan Pengenaan Biaya Transaksi Pemrosesan QRIS Bagi Usaha Mikro
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menganggap kondisi itu sejalan dengan dorongan penggunaan QR Code Indonesia atau QRIS.
Untuk itu, pihaknya membuat kebijakan demi meningkatkan layanan nontunai salah satunya dengan membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori usaha mikro.
“Utamanya untuk golongan usaha mikro maka kita menurunkan merchant discount rate dari 0,7 persen menjadi 0 persen. Jadi usaha mikro jumlahnya mencapai 2,39 juta atau 71 persen dari total merchant QRIS, kita tidak mengenakan biaya. Jadi 0 persen sampai 30 September,” kata Filianingsih saat siaran secara virtual, Kamis (30/4).
Filianingsih menjelaskan, pemberian merchant discount rate itu sebagai upaya BI membantu usaha mikro yang omzetnya turun drastis karena virus corona. Ia tidak menampik langkah itu juga sebagai upaya agar semakin banyak masyarakat yang menggunakan QRIS dalam bertransaksi.
ADVERTISEMENT
“Mendorong akseptansi QRIS pada segmen usaha tersebut (usaha mikro) dan mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik atau uang tunai,” ujar Filianingsih.
Fillianingsih meminta masyarakat juga bertransaksi nontunai melalui digital banking, uang elektronik, termasuk menggunakan QRIS . Hal itu, kata Fillianingsih bisa membantu menjaga kelancaran kegiatan perekonomian.
Meski mendorong penggunaan nontunai, Fillianingsih memastikan BI tetap menyediakan uang tunai khususnya saat periode ramadhan dan lebaran mencapai Rp 158 triliun.