Kumparan Logo

BI Bikin Aturan Agar Transaksi Sertifikat Deposito Lebih Ramai

kumparanBISNISverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Bincang-Bincang Media Bank Indonesia. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bincang-Bincang Media Bank Indonesia. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Nilai transaksi sertifikat deposito atau Negotiable Certificate of Deposite (NCD) di pasar sekunder antarbank saat ini masih sangat kecil. Padahal, nilai penerbitan sertifikat deposito sangat besar.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan PBI 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi NCD yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2017 mendatang. Tujuannya, untuk memberikan kepastian bertransaksi di pasar sekunder. Selain itu, juga memberikan dorongan bagi bank untuk lebih banyak menerbitkan sertifikat deposito.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsyah mengatakan, nilai transaksi sertifikat deposito di pasar sekunder hanya sebesar Rp 5,8 miliar. Sedangkan nilai penerbitan sertifikat deposito yang masih outstanding hingga Maret ini mencapai Rp 20,25 triliun.

"Selama ini pelaku pasar ingin transaksi sertifikat deposito di pasar uang. Tapi kenapa hanya Rp 5 miliar? Karena tidak ada aturannya. Mereka khawatir dengan kepastian hukumnya," ujar Nanang di Gedung Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Kamis (23/3).

Nanang mengatakan, sejak 2014 sebanyak 16 bank telah menerbitkan sertifikat deposito, baik bank umum maupun bank pembangunan daerah.

Rencananya, dalam waktu dekat ini akan ada tiga bank yang akan menerbitkan sertifikat deposito sebesar Rp 5,5 triliun.

"Dalam setahun ke depan, terus terang kami belum data satu per satu, tapi kalau lihat Rp 5,4 triliun itu direncanakan oleh tiga bank, jadi kayaknya bisa lebih besar dari itu," jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan semakin banyaknya sertifikat deposito yang diterbitkan, transaksi sertifikat deposito juga meningkat. Meski demikian, ia enggan menyebutkan potensi peningkatan nilai transaksi sertifikat deposito tersebut.

"Angkanya belum, nanti," katanya.

Nanang optimistis, nilai sertifikat deposito yang diterbitkan semakin besar.

"Kan Rp 5,4 triliun tadi baru tiga bank. Padahal ada 106 bank. Kalau semuanya didorong menerbitkan sertifikat deposito, pasti akan besar. Tapi tentu tergantung kebutuhan bank itu sendiri," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data BI saat ini, penerbitan surat berharga BI memiliki komposisi sebesar 42,69 persen dari transaksi di pasar uang. Komposisi pinjam-meminjam antarbank dalam mata uang asing mencapai 27,43 persen, dan penerbitan surat perbendaharaan negara 15,9 persen. Adapun komposisi penerbitan sertifikat deposito hanya sebesar 14,16 persen.