BI Buka Suara soal Penjual Tolak Uang Khusus Rp 75.000

6 Oktober 2024 7:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) buka suara soal kabar transaksi pembelian menggunakan uang rupiah khusus (UPK) pecahan Rp 75 ribu yang ditolak oleh pedagang dengan alasan sudah expired atau habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan alat transaksi yang legal dan belum dicabut dari peredaran. Dia menyebut UPK Rp 75 ribu memiliki masa edar 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas.
UPK Rp 75 ribu dikeluarkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu, sehingga masa edar uang ini baru akan habis pada 2045 mendatang.
"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp 75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson kepada kumparan, Sabtu (5/10).
Marlinson menjelaskan ketentuan yang memuat UPK Rp 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.
ADVERTISEMENT
"UPK Rp 75 ribu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI dan belum ditarik dari peredaran. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan uang ini dalam transaksi sehari-hari," ungkap Marlinson.
Warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Jawa Timur, Rabu (19/8). Foto: Seno/ANTARA FOTO
Marlison menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut.
"Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar Marlinson.
"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp 75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," tambahnya.
Sebelumnya, Seorang netizen mengaku tak bisa menggunakan uang rupiah khusus (UPK) pecahan Rp 75 ribu saat ingin jajan di warung kelontong. Pembayaran ditolak karena pedagang menyebut uang tersebut sudah expired.
ADVERTISEMENT
Beberes kamar nemu duit Rp 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired, search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,” tulis akun X @tanyakanrl, dikutip Sabtu (5/10).