Kumparan Logo

BI Checking atau SLIK OJK Kini Bisa Dicek Offline dan Online, Begini Caranya

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

BI Checking atau yang sekarang menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah layanan yang berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyedia dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, dan verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga.

Namun, belakangan ini beredar kabar SLIK menjadi penghambat proses melamar kerja. Misalnya, ada akun yang menginformasikan lima pelamar tidak lolos seleksi kerja karena hasil SLIK masuk Kolektibilitas (Kol) 5 alias tahap bahaya (blacklist) yang menunjukkan pembayaran utang mereka tidak lancar.

Akun lain ada juga yang mencuit seorang pelamar kerja tidak diterima karena memiliki paylater. Akan tetapi, opini itu dibantah netizen lain yang menyebut khusus di industri perbankan, yang berpengaruh hanya skor kredit individu.

instagram embed

Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui skor kredit BI Checking atau SLIK OJK, kini layanan tersebut dapat dilakukan dengan mudah, baik offline maupun online. Berikut caranya:

Offline/Luring/Walk-in:

  • Pemohon SLIK datang secara fisik ke kantor OJK setempat

  • Pemohon membawa dokumen pendukung, yakni KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA, membawa surat kuasa

  • Mengisi formulir permintaan informasi debitur

Daring/Online:

  • Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id

  • Setelah berhasil masuk web tersebut, pemohon klik pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebku OJK.

  • Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya".

  • Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

  • Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.

  • Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.

  • Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.

  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.

  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling cepat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.