Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BI: DP KPR 0 Persen Menyalahi Aturan Otoritas
17 Februari 2017 14:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menggagas program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Down Payment (DP) 0 persen alias tanpa uang muka.
ADVERTISEMENT
Skemanya, masyarakat yang ingin membeli rumah diminta menabung selama 6 bulan. Uang hasil menabung selama 6 bulan ini sebagai pengganti DP yang nilainya mencapai 10 persen dari harga rumah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan, membeli rumah tanpa uang muka menyalahi aturan otoritas. Pasalnya, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 1/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor ditetapkan uang muka minimal 15 persen.
"LTV jadi tentu harus tetap ada DP, penyaluran kredit subprime mortgages itu. DP 0 persen itu menyalahi aturan, karena kalau tetap dilakukan akan mendapat teguran dari otoritas," ujar Agus di Masjid BI, Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat (17/2).
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Agus mengatakan, pertumbuhan kredit rumah selama 2016 mengalami penurunan, bahkan hingga di bawah 8 persen. Namun, di tahun ini, dia menargetkan pertumbuhan kredit rumah bisa mencapai 10-12 persen.
"Baik juga untuk mendoong ekonomi Indonesia untuk pertumbuhan kredit," jelasnya.
Sebelumnya, Ekonom BCA David Sumual menjelaskan, dalam sejarah perbankan di Indonesia belum ada penerapan DP KPR 0 persen. Dalam kebijakan makroprudential BI juga tidak ada aturannya.
BI memiliki aturan soal pembayaran KPR. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 yang diubah terakhir bulan Agustus 2016, BI mengharuskan setiap orang yang ingin mengambil rumah harus membayar uang DP sebesar 15 persen.
BI memastikan penurunan DP ini merupakan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah. Kebijakan bank sentral ini sekaligus mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII yang dirilis pemerintah yang salah satu isinya: reformasi dalam perizinan pembangunan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
Kebijakan BI tersebut yang kemudian harus dipatuhi perbankan sehingga setiap bank yang menyalurkan KPR juga menetapkan uang muka dengan besaran berbeda, tergantung apakah yang akan dibeli adalah rumah pertama, kedua, atau seterusnya.