BI Gratiskan Tarif QRIS Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu Mulai September 2023

25 Juli 2023 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembeli membayar menggunakan QRIS saat membeli tembakau di Lakonte Bacco, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).  Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli membayar menggunakan QRIS saat membeli tembakau di Lakonte Bacco, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia bakal memberlakukan tarif progresif yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS mulai 1 September 2023.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tarif MDR yang dikenakan pada UMKM ditetapkan 0 persen untuk transaksi maksimal Rp 100 ribu. Sehingga dengan aturan tersebut, pemberlakuan tarif 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
"Transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen dan transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," Kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7).
Perry menyebut aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
Selain pembebasan tarif penggunaan QRIS di bawah transaksi Rp 100 ribu, BI Juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik tunai setor dan perluasan QRIS antarnegara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bank Indonesia menetapkan biaya penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang sebesar 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.
Adapun kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan untuk para pengguna QRIS yang jumlahnya terus bertambah.
Meski begitu, Bank Indonesia menegaskan biaya layanan ini tidak boleh dibebankan ke konsumen atau masyarakat pengguna QRIS.