BI Kantongi USD 1,95 Miliar dari Devisa Hasil Ekspor SDA per 20 Maret 2024

20 Maret 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menghitung uang dolar AS di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghitung uang dolar AS di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) berhasil mengantongi USD 1,95 miliar Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) per 20 Maret 2023. Angka tersebut relatif stabil usai pemerintah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan penempatan dalam TD Valas DHE merupakan salah satu instrumen penempatan devisa ekspor. Selain TD Valas, ada rekening khusus dan deposit di LPEI.
Destry menyebut, jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE juga bertambah. Mulanya hanya 50 sekarang menjadi 160.
“Posisi per 20 maret relatif stabil dibandingkan posisi pada bulan lalu yaitu di sekitar USD 1,95 miliar,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (20/3).
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menebar insentif pajak untuk eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Tak hanya diberi insentif, eksportir juga akan diberikan status eksportir bereputasi baik.
"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan. Kemudian ada pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan K/L lain," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Bendahara negara tersebut menjelaskan, terdapat tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penyimpanan DHE yakni 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.
Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari semula 20 persen menjadi 10 persen. Kemudian, jika eksportir mengkonversi USD menjadi rupiah, pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5 persen.
"Deposito 3 bulan, non DHE PPh bunga 20 persen, kalau DHE bunga PPh 7,5 persen. Bunga deposito kalau di konversi ke rupiah menjadi 5 persen," terang Menkeu.
Sementara untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Apabila bunga deposito dikonversi dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.
ADVERTISEMENT