Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BI Kantongi USD 1,95 Miliar dari Devisa Hasil Ekspor SDA per April 2024
24 April 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengatakan penempatan dalam TD Valas DHE merupakan salah satu instrumen penempatan devisa hasil ekspor . Selain TD Valas, ada rekening khusus dan deposit di LPEI.
Destry menyebut, jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE juga bertambah. Total eksportir menjadi 163 perusahan, dari bulan sebelumnya 160 perusahaan
“Posisi per 23 maret relatif stabil dibandingkan posisi pada bulan lalu yaitu di sekitar USD 1,95 miliar. Sebagian besar ditempatkan di 3 bulan dananya, 99 persen ada di 3 bulan” kata Destry dalam konferensi pers, Rabu (24/4).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendrata, mengatakan hasil pengawasan yang dilakukan BI terhadap kepatuhan para eksportir menempatkan DHE di dalam negeri tercatat 93 persen hingga 95 persen.
ADVERTISEMENT
“Hasil pengawasan yang kami lakukan telah disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai, yang ini merupakan kewenangan dari Dirjen Bea Cukai terkait tindak lanjut dari kepatuhan ini,” katanya.
Fili menjelaskan BI bersama pemerintah sedang melakukan evaluasi dari penempatan DHE oleh para eksportir dan terus mengoptimalkan potensi yang ada pada sektor-sektor tersebut.
“Saat ini memang pemerintah sedang melakukan dengan BI juga untuk mengevaluasi hasil dari penempatan DHE yang ada dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk implementasi dari sektor-sektor ini, jadi mungkin ke depan kita bisa update lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menebar insentif pajak untuk eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Tak hanya diberi insentif, eksportir juga akan diberikan status eksportir bereputasi baik.
ADVERTISEMENT
"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan. Kemudian ada pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan K/L lain," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Bendahara negara tersebut menjelaskan, terdapat tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penyimpanan DHE yakni 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.
Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari semula 20 persen menjadi 10 persen. Kemudian, jika eksportir mengkonversi USD menjadi rupiah, pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5 persen.
"Deposito 3 bulan, non DHE PPh bunga 20 persen, kalau DHE bunga PPh 7,5 persen. Bunga deposito kalau di konversi ke rupiah menjadi 5 persen," terang Menkeu.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Apabila bunga deposito dikonversi dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.