Kumparan Logo

BI Kenakan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen: Pedagang Dilarang Bebankan ke Konsumen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pembeli membayar menggunakan QRIS saat membeli tembakau di Lakonte Bacco, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).  Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli membayar menggunakan QRIS saat membeli tembakau di Lakonte Bacco, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

Bank Indonesia menetapkan biaya penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang sebesar 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan untuk para pengguna QRIS yang jumlahnya terus bertambah.

Meski begitu, Bank Indonesia menegaskan biaya layanan ini tidak boleh dibebankan ke konsumen atau masyarakat pengguna QRIS.

Direktur Eksekutif/Kepala Dep. Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Di mana, Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,”

-Direktur Eksekutif/Kepala Dep. Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono kepada kumparan, Kamis (6/7)-

Erwin juga menyebut, apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Adapun terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan biaya layanan 0,3 persen ini yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

embed from external kumparan