Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.
Dalam beleid itu disebutkan, BI dapat membeli SBN maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana yang diperuntukan sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah.
Adapun tahun ini, pemerintah memproyeksi defisit anggaran akan melebar menjadi 5,07 persen, dari target awal 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, di saat seperti ini memang ada risiko pembengkakan pembiayaan atau utang. Namun kewenangan agar BI bisa membeli SBN di pasar primer itu akan dilakukan secara hati-hati dan terstruktur.
“Memang saya tahu risiko naik, kita tidak deny, tapi risiko bisa dijaga akurat sehingga kita beri sinyal, kalau kondisi keuangan seperti ini, pembiayaan akan nambah, market akan absorb. Kalau tidak bisa absorb, baru BI step in,” ujar Sri Mulyani saat video conference, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani pun menegaskan, penyerapan obligasi pemerintah oleh BI sebagai langkah akhir jika memang pasar tak lagi masuk. Dengan masuknya BI di pasar primer, pemerintah pun berharap pergerakan pasar akan kembali normal.
“Itu bukan first resource, tapi backup plan, supaya pasar bekerja rasional dan sedapat mungkin normal,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pihaknya dan pemerintah masih berdiskusi lebih lanjut mengenai mekanisme pembelian surat utang negara di pasar primer. Sebab dalam aturan sebelumnya, BI hanya dibolehkan membeli SBN di pasar sekunder atau yang telah dilepas investor.
Perry menuturkan, masuknya BI di pasar primer juga bertujuan agar imbal hasil obligasi pemerintah tak semakin meroket. Dia pun menegaskan, pembelian SBN itu hanya akan dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak normal.
ADVERTISEMENT
“BI bisa ikut pasar perdana, jadi kebutuhan pembiayaan terpenuhi, suku bunga tidak terlalu tinggi, dalam kondisi tidak normal. Dan nanti jika kondisi normal kembali di UU BI bahwa BI tidak bisa beli di pasar perdana,” jelas Perry.
Meski demikian, kedua otoritas fiskal dan moneter itu masih enggan menjelaskan mulai kapan BI bisa membeli SBN di pasar primer maupun batasan nilai pembelian tersebut. “Untuk jumlahnya kapan dan mulai kapan, tunggu, sabar,“ tambahnya.