BI Luncurkan Kerangka Rupiah Digital, Ini Pengertian dan Bedanya dengan Kripto

5 Desember 2022 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berbicara dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berbicara dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan kerangka desain rupiah digital yang diberi nama Proyek Garuda. Nantinya, rupiah digital bakal menjadi alat transaksi sah yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lantas apa itu rupiah digital? Apa bedanya dengan e-wallet dan kripto? Berikut kumparan rangkum serba-serbi tentang rupiah digital.
Pengertian Rupiah Digital
Rupiah digital merupakan uang dalam bentuk digital yang resmi diterbitkan oleh Bank Indonesia dan menjadi kewajiban Bank Indonesia kepada pemegangnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam buku Indonesia White Paper Digital Rupiah yang diterima kumparan mengungkapkan, rupiah digital akan diterbitkan dalam dua jenis. Pertama, rupiah digital wholesale (w-Digital Rupiah) dengan cakupan akses yang terbatas dan hanya didistribusikan untuk melayani transaksi wholesale.
Kedua, rupiah digital ritel (r-Digital Rupiah) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik dan didistribusikan untuk transaksi ritel. R-Digital Rupiah nantinya dapat digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas dan uang logam.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, model bisnis rupiah digital dibangun secara terintegrasi dari ujung ke ujung berdasarkan aspek integrasi, interoperabilitas, dan interkoneksi (3I).
“Dalam hal ini, aspek 3I diaplikasikan baik di antara platform wholesale dan ritel, antara platform Digital Rupiah dengan infrastruktur pasar keuangan tradisional, maupun antara platform di dalam negeri dan di luar negeri dalam konteks interoperabilitas transaksi antar negara,” kata Perry.
Ilustrasi rupiah digital atau uang digital. Foto: Wael Khalill alfuzai/Shutterstock
Beda Rupiah Digital dengan Kripto dan e-Wallet
Rupiah digital dan yang kertas memiliki prinsip yang sama yakni sebagai alat pembayaran yang sah. Perbedaan terlihat dari bentuk alat tukar, rupiah digital berbentuk digital sementara uang kertas berbentuk kertas.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengungkapkan, rupiah digital dan kripto merupakan dua hal yang berbeda. Sebab, rupiah digital merupakan alat pembayaran sedangkan kripto merupakan aset.
ADVERTISEMENT
“Yang satunya currency, satunya (kripto) aset digital,” kata Fili di Kompleks BI, Senin (5/12).
Sementara itu, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menegaskan, hingga saat ini BI tak mengakui penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Ryan menegaskan, hadirnya rupiah digital bukan untuk mengimbangi pengaruh kripto.
“Sampai sekarang BI tidak mengakui penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, itu stance kami. Seperti yang disampaikan Pak Gubernur BI, kami tahu masyarakat butuh melakukan transaksi digital termasuk di metaverse. Tujuan dari rupiah digital ini menjawab kebutuhan itu,” terang Ryan.
Lebih lanjut, perbedaan rupiah digital dan uang elektronik lainnya terletak pada lembaga penerbit. Rupiah digital jelas akan diterbitkan oleh BI sebagai bank sentral sekaligus otoritas sistem pembayaran di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk uang elektronik dalam bentuk kartu (Flazz, e-money, Tap Cash, dan sebagainya) diterbitkan oleh bank umum. Sedangkan dompet digital (Gopay, Dana, OVO, dan lainnya) diterbitkan oleh lembaga keuangan non bank seperti fintech, asalkan telah berizin BI.
Meski demikian, hingga saat ini aturan setingkat Undang-Undang yang ada di Indonesia, belum dapat menjadi landasan bagi rupiah digital untuk berstatus legal tender. Padahal, status ini diperlukan rupiah digital untuk menjadi jangkar dalam berbagi use case eksositem Web 3.0, termasuk DeFi dan metaverse.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melekat pada uang kertas dan uang logan, yang pada prinsipnya tidak dapat digunakan dalma ekosistem Wb 3.0.