BI Pastikan Tak Ada Celah Uang Palsu Ditukar dengan Asli yang Mau Dimusnahkan

22 Juni 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia menegaskan tidak ada celah bagi modus penukaran uang palsu dengan uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dari pengakuan pelaku yang memproduksi uang palsu, bahwa uang palsu senilai Rp 22 miliar itu akan menjadi bahan untuk menukar uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia, Jumat (21/6).
"Dapat kami sampaikan bahwa pernyataan tersangka tidak benar mengingat uang yang akan dimusnahkan tidak akan bisa ditukarkan dengan uang dan/atau barang lain," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim kepada kumparan, Sabtu (22/6).
Marlison menegaskan, BI senantiasa memastikan bahwa pelaksanaan prosedur layanan penukaran, pengolahan, serta pemusnahan uang Rupiah di Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan dan diawasi dengan ketat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim dalam Kick Off Serambi 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jumat (15/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Sehingga tidak dimungkinkan terjadinya penukaran uang Rupiah yang akan dimusnahkan dengan uang yang tidak asli (uang palsu)," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar (UTLE) baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak, maupun uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Uang tidak layak edar yang akan dimusnahkan dapat bersumber dari hasil pengolahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia atas setoran perbankan maupun dari layanan penukaran Bank Indonesia kepada publik.
"Layanan penukaran Bank Indonesia dapat dilakukan di dalam kantor maupun luar kantor melalui mekanisme kas keliling dengan pengamanan dan pengawasan ketat bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI," kata dia.
Marlison juga menegaskan proses pengolahan maupun pemusnahan uang Rupiah dilakukan di area pemeriksaan dengan akses terbatas dan memiliki pengamanan ketat melalui proses penggeledahan.
Barang bukti dari kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Pelaksanaan pengolahan dan pemusnahan dilakukan oleh tim/kelompok dan diawasi oleh pengawas serta dipantau melalui Electronic Security System.
ADVERTISEMENT
"Sebagai area restricted, area perkasan hanya dapat diakses oleh pegawai yang berkepentingan serta tidak diperkenankan untuk membawa masuk dan keluar uang Rupiah maupun perangkat elektronik," ujarnya.
Mekanisme yang ketat dan penuh pengawasan ini dilakukan BI untuk menjamin governance dalam setiap proses pengolahan uang. Selain itu, hasil pengolahan dan pemusnahan uang Rupiah diadministrasikan di dalam sistem.
"Untuk hasil pemusnahan uang, dipertanggungjawabkan di dalam berita acara pemusnahan dan dicatat di dalam Lembaran Berita Negara RI. Berita acara pemusnahan uang tidak layak edar juga dipertanggungjawabkan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata dia.
Polda Metro Jaya berhasil menghentikan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 22 miliar, yang digerebek di Jalan Srengseng Raya No 3 RT/RW 03/08 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap uang palsu ini rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal atau dimusnahkan BI.
"Uang palsu yang diproduksi tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, uang yang akan didisposal (dimusnahkan) oleh BI. Artinya uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal oleh BI," sebut Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6).
Penampakan mobil dinas berpelat TNI AD di lokasi penggerebekan kasus uang palsu senilai Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Belum diketahui bagaimana cara tersangka untuk menukarkan uang yang akan dimusnahkan oleh BI tersebut. Otak komplotan ini berinisial M atau Mul, yang membuat uang itu sesuai pesanan P atau Panji, sosok yang masih diburu polisi sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diterima polisi, P akan menukar uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut saat bank kembali dibuka usai libur Idul Adha pada 19 Juni 2024.
"Direncanakan setelah Idul Adha pada Rabu 19 Juni 2024, informasinya Saudara P yang saat ini masih DPO, menunggu buka bank, yang selanjutnya akan dibayarkan. Artinya bahwa saudara P-lah yang melakukan pemesanan, setelah Lebaran pada saat jam kantor di mana bank mulai buka Saudara P ini akan mengambil uang sebesar Rp 5,5 miliar yang nantinya akan dijadikan bahan untuk bertukar dengan uang palsu Rp 22 miliar," terang Wira.