Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
BI: Pelonggaran Kebijakan di Sektor Properti Tambah Likuiditas Pengembang
5 Oktober 2021 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum pandemi, BI memberikan ketentuan pencairan maksimal 30 persen dari plafon setelah akad kredit, 50 persen setelah fondasi selesai dan tutup atas selesai, serta 100 persen saat penandatanganan berita acara serah terima yang telah dilengkapi AJB dan covernote.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Kurniawan Agung mengatakan, kebijakan pelonggaran properti inden tersebut mampu meningkatkan likuiditas bagi pihak developer properti.
“Selain itu, ada pula pelonggaran dari sisi KPR inden supaya dari sisi developer, likuiditasnya juga meningkat," ujar Agung dalam talk show berjatuk “Tren Hunian Pascapandemi” yang digelar oleh Rumah.com secara virtual, Selasa (5/10).
Secara keseluruhan, kebijakan makroprudensial BI telah membantu tumbuhnya sektor properti. Salah satunya adalah pelonggaran uang muka KPR atau loan to value (LTV) hingga 100 persen. Kebijakan yang sama juga diterapkan untuk kredit kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
“Nah, ini ada kebijakan LTV/FTV yang baru. Kita meningkatkan LTV supaya uang mukanya bisa 0 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, Rumah.com melaporkan indeks harga hunian kembali naik di kuartal II 2021 setelah sebelumnya mengalami penurunan selama dua kuartal berturut-turut. Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan kenaikan indeks harga rumah di kuartal II 2021 ini mencapai 2,24 persen.
Sedangkan secara tahunan, indeks harga rumah juga tercatat naik sebesar 1,97 persen. Seperi diketahui, indeks harga hunian pada kuartal II 2020 tercatat sebesar 110,6. Angka ini naik di kuartal III 2020 menjadi 111,2. Kemudian turun di kuartal IV 2020 menjadi 110,7 dan kembali turun tipis di kuartal I 2021 menjadi 110,3.
Marine mengatakan, minat terhadap properti dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama yaitu adanya kebijakan pemerintah yang memberikan diskon PPN hingga 0 persen. Menurutnya dukungan tersebut sangat luar biasa dan terbukti kembali menaikkan minat masyarakat untuk membeli properti.
ADVERTISEMENT
Kedua, sektor properti juga mendapat dukungan dari Bank Indonesia berupa rendahnya suku bunga acuan di level 3,5 persen hingga kebijakan LTV yang dilonggarkan bank sentral.