Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, pada edisi-edisi sebelumnya, mayoritas edisi khusus dikeluarkan dalam bentuk uang logam berbagai pecahan. Mengutip keterangan BI, Minggu (16/8), Uang Rupiah Khusus ini dikeluarkan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
Sejauh ini, BI telah mengeluarkan 27 edisi Uang Rupiah Khusus seperti uang logam berbahan emas dan perak edisi Bung Karno, Bung Hatta, hingga Pak Harto. Meski dicetak sebagai alat pembayaran yang resmi, namun BI menegaskan uang tersebut hanya sebatas untuk koleksi dan cenderamata, bukan untuk alat pembayaran.
"Uang Rupiah Khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar," tulis keterangan BI.
Uang Rupiah Khusus yang telah dikeluarkan Bank Indonesia di antaranya:
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: