BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga Akhir 2023

22 Juni 2023 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan masa berlakunya kebijakan keringanan kartu kredit dari yang semula berakhir pada 31 Juni 2023 diperpanjang menjadi 31 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023," kata Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (22/6).
Hal tersebut dilakukan guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit, serta memperkuat sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam High Level Seminar "Recover Together Recover Stronger", rangkaian kick off Presidensi G20 di Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Perry menjelaskan, perpanjangan kebijakan Kartu Kredit sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi dua hal. Pertama, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.
"Kedua, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000," terang Perry.
Di sisi lain, Perry juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank. Serta tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
ADVERTISEMENT
BI juga melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023.
"Hal tersebut guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM," pungkasnya.