Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BI Perpanjang Keringanan Denda Bayar Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025
20 November 2024 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Intinya, pemegang kartu kredit cuma perlu bayar minimal 5% dari total tagihan. Kalau telat bayar, dendanya maksimal 1% dari total tagihan, tapi nggak boleh lebih dari Rp 100.000. Jadi, ini buat bantu orang yang mungkin kesulitan, biar nggak terlalu berat bebannya.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan relaksasi tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.
Artinya, pemegang kartu kredit cuma perlu bayar minimal 5 persen dari total tagihan.
Serta, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.
Tak hanya itu, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2025. Tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
ADVERTISEMENT
“Perpanjangan kebijakan tarif SKNBI dan kebijakan Kartu Kredit sampai dengan 30 Juni 2025,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (20/11).
Kebijakan relaksasi cicilan kartu kredit dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Sehingga transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) tetap terjaga.
Kredit Perbankan Tumbuh 10,92 Persen di Oktober 2024
Perry mencatat, pertumbuhan kredit pada Oktober 2024 tetap kuat, mencapai 10,92 persen yoy. Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh terjaganya minat penyaluran kredit, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan dan pertumbuhan DPK, serta positifnya dampak KLM Bank Indonesia.
Hingga akhir Oktober 2024, Bank Indonesia telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp 259 triliun kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp 120,9 triliun, bank BUSN sebesar Rp 110,9 triliun, BPD sebesar Rp 24,7 triliun, dan KCBA sebesar Rp2,6 triliun.
ADVERTISEMENT
“Insentif KLM tersebut disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, yaitu Sektor Hilirisasi Minerba dan Pangan, Sektor Otomotif, Perdagangan dan Listrik, Gas dan Air (LGA), sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta UMKM,” ungkap Perry.
Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga sejalan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi yang tetap baik.
Secara sektoral, pertumbuhan kredit pada mayoritas sektor ekonomi terjaga kuat, terutama pada sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Industri. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 9,25 persen yoy, 13,63 persen yoy, dan 11,01 persen yoy pada Oktober 2024. Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 11,93 persen yoy, sementara kredit UMKM tumbuh 4,76 persen yoy.
ADVERTISEMENT
“Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit pada 2024 diperkirakan tetap berada pada kisaran 10-12 persen dan akan meningkat pada 2025,” pungkasnya.