Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BI Proyeksi Rasio Penyaluran Kredit UMKM di Perbankan Bisa Tembus 45 Persen
3 September 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio penyaluran kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74 persen.
ADVERTISEMENT
“UMKM ini sangat agile, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Begitu mobilitas itu direlaksasi, maka dia cepat melakukan penyesuaian diri,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam taklimat media, Jumat (3/9).
Menurut Juda, dibandingkan sektor lain pemulihan UMKM jauh lebih cepat. Menurut Juda, per Juli 2021, pertumbuhan kredit UMKM tumbuh 1,93 persen (year on year/yoy). Pertumbuhan ini sejalan dengan kredit konsumsi yang juga tumbuh 2,4 persen (yoy).
Sedangkan pada periode yang sama kredit korporasi dan komersial masih mengalami kontraksi, masing-masing sebesar minus 2,15 persen (yoy) dan minus 0,5 persen (yoy).
Apabila dirinci berdasarkan sektornya, maka kredit usaha kecil tumbuh 16,93 persen (yoy) dan usaha kecil menengah tumbuh 5,01 persen (yoy). Sementara kredit usaha mikro masih terkontraksi minus 21,59 persen (yoy).
Selain itu, penerbitan beleid ini juga dilatarbelakangi masih besarnya potensi penyaluran kredit bagi UMKM. Menurut Juda masih ada 69,5 persen UMKM yang belum menerima kredit dengan estimasi potensi kebutuhan kredit sebesar Rp 1.605 triliun.
ADVERTISEMENT
“Sekarang kredit UMKM mencapai Rp 1.135 triliun atau dengan rasio 20,51 persen. Berdasarkan survei BI masih ada 69,5 persen UMKM belum menerima kredit," ujarnya.
Dari 69,5 persen tersebut, sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit, sementara 26,4 persen UMKM tidak membutuhkan kredit.
“Dari 43,1 persen itu potensi demand kredit UMKM Rp 1.605 triliun bisa dipenuhi. Sehingga rasio kredit UMKM bisa mencapai 45,74 persen,” jelas Juda.
Adapun saat ini, posisi total kredit UMKM di perbankan adalah untuk usaha mikro sebesar Rp 331 triliun atau 21 persen, usaha kecil Rp 534 triliun atau 33 persen dan usaha menengah Rp 740 triliun atau 46 persen.
Seperti diketahui, BI menerbitkan PBI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang mulai berlaku pada 31 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional
Melalui kebijakan tersebut perbankan memiliki opsi yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya. Perbankan harus memenuhi RPIM 20 persen per Juni 2022, lalu 25 persen per Juni 2023 dan 30 persen per 2024.