BI Sediakan Uang Kertas Rupiah Bersambung Belum Dipotong, Begini Cara Belinya

24 April 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang kertas Rupiah bersambung yang diterbitkan Bank Indonesia. Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Uang kertas Rupiah bersambung yang diterbitkan Bank Indonesia. Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia menyiapkan uang tunai Rp 195 triliun untuk kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023. Selama momen Ramadhan dan Lebaran 2023, Bank Indonesia menyediakan mobil kas keliling di 5.066 titik untuk melayani penukaran uang pecahan kecil.
ADVERTISEMENT
BI menyediakan penukaran uang pecahan kecil edisi tahun 2022 dengan nominal Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000. Setiap penukaran hanya disediakan dalam bentuk gepokan atau 100 lembar setiap nominal.
Namun selain dalam jumlah gepokan, BI juga menyediakan uang rupiah khusus (URK) dalam bentuk uang bersambung atau Uncut Banknotes. Uang Uncut ini merupakan uang yang diedarkan bukan dalam bentuk gepokan melainkan lembar cetakan uang yang belum digunting.
Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia, penerbitan uang belum digunting ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.
Nominal uang bersambung uncut yang diterbitkan dalam dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2016.
ADVERTISEMENT
Pembelian uang bersambung (Uncut Banknotes) dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WIB. Sementara untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016, dapat menghubungi Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia terdekat.
Dalam penjualan uang kertas bersambung (uncut banknotes), masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10 persen menjadi 11 persen.
Uang kertas Rupiah bersambung yang diterbitkan Bank Indonesia. Dok: Istimewa
Daftar Harga
Rp 100.000: Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 550.000, setelah PPN 11 persen Rp 558.500. Sedangkan untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 1.050.000, setelah PPN 11 persen Rp 1.121.000.
ADVERTISEMENT
Rp 50.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 350.000, setelah PPN 11 persen Rp 377.500. Untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 650.000, setelah PPN 11 persen 699.500.
Rp 20.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 210.000, setelah PPN 11 persen Rp 228.000. Sementara untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 370.000, setelah PPN 11 persen Rp 401.900.
Rp 10.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 170.000, setelah PPN 11 persen Rp 186.500. Untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 290.000, setelah PPN 11 persen Rp 317.000.
Rp 5.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 150.000, setelah PPN 11 persen Rp 165.400. Untuk pembelian 4 lembar sebelum PPN sebesar Rp 250.000 dan setelah dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 275.300.
ADVERTISEMENT
Rp 2.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN sebesar Rp 100.127 dan setelah dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 110.700. Untuk pembelian 4 lembar sebelum PPN sebesar 150.118 dan setelah dikenakan PPN 11 persen 165.750.
Rp 1.000 = Harga jual sebelum PPN sebesar Rp 80.109 dan setelah PPN 11 persen 88.700. Sedangkan untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN sebesar Rp 110.127 dan setelah dikenakan PPN 11 persen mencapai Rp 121.800.
Syarat Beli Uang Bersambung Uncut:
1. Bawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli)
2. Berpakaian rapi
• Membawa uang yang pas • Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat – obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya • Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M
ADVERTISEMENT
Alur Pembelian
• Pembeli mengambil nomor antrean kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrean dan KTP asli. • Pembeli mengisi formulir pembelian URK yang telah disediakan. • Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas). • Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan. • Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK • Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.