BI Siapkan Dua Instrumen Baru di Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

15 Januari 2025 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas menghitung pecahan Dolar AS dan Rupiah di kawasan Kwitang, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas menghitung pecahan Dolar AS dan Rupiah di kawasan Kwitang, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan dua instrumen baru dalam revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini diungkapkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
ADVERTISEMENT
Perry menyebut, dua instrumen tersebut adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) yang sedang digodok bersama dengan pemerintah.
“Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI yang insyaAllah pada saatnya akan kami jelaskan,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (15/1).
“Itu sedang kami sempurnakan supaya ini menjadi bagian dari instrumen penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakan para eksportir melalui bank,” imbuhnya.
Perry mengungkapkan BI akan terus bersinergi dengan pemerintah terkait penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.
Dalam hal ini, bank sentral bertugas untuk menyediakan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang akan masuk rekening khusus.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Perry menyebut DHE SDA dari eksportir akan dimasukkan ke rekening khusus. Kemudian, di rekening khusus terdapat berbagai instrumen untuk penempatan dan pemanfaatannya, baik di bank maupun BI.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan keterangan pers terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (15/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
“Selama ini BI memberikan instrumen Term Deposit (TD) Valas, jadi kalau eksportir dari rekening khusus menempatkan di TD valas di bank, bank bisa mem-pass on ke BI. Pemerintah juga bisa menawarkan untuk hedging atau FX Swap. kalau eksportir membutuhkan kebutuhan rupiahnya, bisa men-swap-kan valas ke bank dan bisa ke BI,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengkonfirmasi periode penempatan DHE tersebut akan lebih panjang. Dari semula minimal tiga bulan menjadi minimal satu tahun.
"DHE tidak 6 bulan, jadi lebih panjang. Minimal setahun,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Airlangga mengatakan, perpanjangan penempatan DHE di dalam negeri dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Aturan mengenai kewajiban ini dipastikan akan segera terbit.
“Aturannya sebentar lagi (terbit)," kata Airlangga.