Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
BI Siapkan Tahapan hingga Desain Redenominasi, Kapan Bisa Dilakukan?
22 Juni 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (BI) buka suara soal rencana redenominasi rupiah. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah .
ADVERTISEMENT
Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Perry mengaku, pihaknya sudah siap melakukan redenominasi sejak dulu. Bahkan, BI sudah menyiapkan desain uang hingga tahapan implementasi. Namun, perlu ada landasan hukum yang harus disepakati pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk mengimplementasikan ide redenominasi rupiah.
"Kami dari dulu sudah siap. Jadi redenominasi sudah kami siapkan dari dulu," kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Kamis (22/6).
"Masalah desainnya, kemudian juga masalah tahapan-tahapannya itu sudah kami siapkan sejak dari dulu, secara operasional dan bagaimana untuk langkah-langkahnya," lanjutnya.
Perry mengungkapkan, terdapat tiga pertimbangan dalam pelaksanaan redenominasi adalah kondisi makroekonomi , moneter dan stabilitas sistem keuangan serta sosial politik.
ADVERTISEMENT
"Itu adalah 3 pertimbangan utama. Ekonomi kan sudah bagus? Iya sudah bagus tapi ada baiknya tentu saja memberikan momen yang tepatnya tentu saja masih adanya spilover atau rambatan dari global masih berpengaruh," terang Perry.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, uang yang sudah diredenominasi jumlah angkanya akan mengecil, tapi nilainya tetap sama. Misalnya redenominasi uang Rp 10.000, setelah dilakukan redenominasi, maka tiga angka di belakang akan hilang, penulisannya berubah menjadi Rp 10 saja. Namun nilai uang masih sama dengan sepuluh ribu rupiah.
"Jika kita biasanya membeli susu seharga Rp 10.000 per kaleng, setelah redenominasi rupiah, maka harga susu tersebut berubah Rp 10 per kaleng," tulis keterangan tersebut.
Adapun tujuan utama redenominasi adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan.
ADVERTISEMENT