Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
BI soal Uang Palsu di UIN Makassar: Pakai Printer-Kertas Biasa, Kualitas Rendah
31 Desember 2024 11:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan uang palsu tersebut dicetak menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, tidak menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar. Mesin cetak yang ditemukan Polri adalah mesin percetakan umum biasa, bukan mesin pencetakan uang.
Selain itu, Marlison menyebut uang palsu ini tidak memiliki unsur pengaman. Seperti benang pengaman, watermark, electrotype, maupun gambar UV.
"Kertas yang digunakan adalah kertas biasa. Pendaran di bawah lampu UV menunjukkan kualitas rendah dan berbeda dari uang Rupiah asli," kata Marlinson dalam keterangan resminya, Selasa (31/12).
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan memanfaatkan metode 3D untuk mengenali keaslian uang Rupiah. Informasi lebih lanjut tentang ciri-ciri uang Rupiah asli dapat diakses melalui website Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tren Uang Palsu Menurun pada 2024
BI juga mencatat tren temuan uang palsu yang semakin menurun. Pada 2024, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 lembar per juta uang yang beredar (4 ppm), lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 5 ppm pada 2022-2023, 7 ppm pada 2021, dan 9 ppm pada 2020.
"Penurunan ini terjadi berkat peningkatan kualitas uang Rupiah serta edukasi masif kepada masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah," ungkap Marlison.
Bank Indonesia menegaskan, tindakan merusak uang, seperti membelah uang, melanggar Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," imbuhnya.
Untuk itu, BI terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah dan sosialisasi metode 3D. Marlison juga menegaskan hukuman berat bagi pelaku pemalsuan dan pengedar uang palsu.
ADVERTISEMENT
"Pemalsu uang dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sedangkan pengedar uang palsu dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar," tegas Marlinson.