news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

BI Terbitkan Aturan Baru Giro Wajib Minimum Perbankan, Begini Rinciannya

3 Maret 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: Reuters/Fatima El-Kareem;
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: Reuters/Fatima El-Kareem;
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru mengenai giro wajib minumun (GWM) untuk perbankan. Hal ini tertuang dalam perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/3/PADG/2022 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Selain itu, Bank Indonesia juga telah memutuskan untuk melakukan normalisasi kebijakan likuiditas, dalam rangka menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
Normalisasi likuiditas tersebut di antaranya dengan menyesuaikan secara bertahap GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
“Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS,” tulis ringkasan peraturan seperti dikutip kumparan, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
GWM Rupiah untuk BUK yang saat tercatat sebesar 3,0 persen dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5 persen secara harian, akan disesuaikan secara bertahap menjadi sebagai berikut:
Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 1,5 persen sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0 perssn dari DPK.
Kemudian berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 1 persen sehingga menjadi 6,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0 persen dari DPK.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5 persen dari DPK.
Selain itu, BI juga menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS dan UUS yang saat ini sebesar 3,0 persen dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5 persen secara harian menjadi sebagai berikut:
Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen sehingga menjadi 4,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3 persen dari DPK.
ADVERTISEMENT
Kemudian mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3,5 persen dari DPK.
Lalu mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen sehingga menjadi 5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 4 persen dari DPK.
Di sisi lain, BI juga menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM untuk kebijakan makropudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.
ADVERTISEMENT
Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.