Kumparan Logo

BI Ubah Skema Insentif KLM Agar Bunga Kredit Tak Melonjak Usai BI Rate Naik

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P Kuantan dan Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy Intama di Makassar, Jumat (21/5/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P Kuantan dan Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy Intama di Makassar, Jumat (21/5/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Bank Indonesia (BI) menyiapkan penyesuaian skema insentif likuiditas bagi perbankan agar kenaikan suku bunga acuan tidak otomatis diikuti lonjakan bunga kredit. Langkah ini dilakukan di tengah tren penurunan bunga pinjaman yang sebelumnya berjalan seiring transmisi pelonggaran kebijakan moneter.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P Kuantan, mengatakan perbankan masih mencatat tren penurunan suku bunga kredit dan deposito setelah BI memangkas BI Rate sebesar 150 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen sejak September 2024.

Berdasarkan catatan BI, suku bunga kredit pada Maret 2026 tercatat sebesar 9,03 persen dan turun menjadi 8,95 persen pada April 2026. Menurut Dhaha, penurunan tersebut menunjukkan proses transmisi kebijakan moneter masih berlangsung, meski efeknya tidak terjadi secara instan.

”Suku bunga kredit kalau yang kita cermati dari Maret itu besarannya sekitar 9,03 persen, April itu di 8,95 persen. Jadi masih melanjutkan tren penurunan sesuai dengan transmisi BI Rate. Memang yang dulu turun, terus stay jadi ada lag effect,” kata Dhaha dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, dikutip Sabtu (23/5).

Namun, kondisi berubah setelah BI memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Kenaikan suku bunga acuan tersebut berpotensi mendorong perbankan melakukan penyesuaian bunga kredit.

Untuk meredam dampaknya, BI akan mengubah mekanisme perhitungan insentif dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Jika sebelumnya insentif diberikan untuk mempercepat transmisi penurunan bunga kredit, skema baru akan mempertimbangkan selisih atau spread antara BI Rate dan suku bunga kredit bank.

Pekerja berjalan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dengan cara itu, bank yang tidak menaikkan bunga pinjaman secara berlebihan saat BI Rate naik tetap bisa memperoleh insentif dari BI.

“Jadi pada saat nanti BI Rate-nya naik, tapi bank-bank itu tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan atau tidak manageable, sangat tinggi, tentunya bank-bank itu akan mendapatkan insentifnya,” ungkapnya.

Menurut Dhaha, skema tersebut diharapkan dapat membuat penyesuaian suku bunga kredit berlangsung lebih terukur. Sehingga pertumbuhan kredit tetap terjaga meski suku bunga acuan meningkat.

Di sisi lain, BI juga memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui peningkatan insentif KLM. Bank sentral akan memberikan tambahan insentif maksimal 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, baik dari sisi pembiayaan maupun pendanaan.

“Peningkatan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK,” ujar Perry dalam konferensi pers Rabu (20/5) di Jakarta.