BI Ungkap Alasan Bank Boleh Beri KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor DP 0 Persen

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio loan to value (LTV) bagi perbankan untuk kredit serta pembiayaan properti dan kendaraan bermotor menjadi paling tinggi 100 persen, dari sebelumnya 85-90 persen.
Dengan demikian, konsumen properti nantinya bisa mengambil kredit tanpa membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen, dari semula 10-15 persen. Pelonggaran LTV ini berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021
Ada dua pertimbangan yang melatarbelakangi BI mengeluarkan kebijakan tersebut. Kedua faktor tersebut yaitu laju KPR dan kredit kendaraan bermotor yang dinilai masih sedikit lesu.
"Kita pertimbangkan dua sektor ini (properti dan kendaraan) punya back atau forward link besar. Ini dampaknya pasti untuk motor service, spare part dan perlengkapannya bervariasi. Lalu properti juga perlengkapan penunjangnya besar dengan pembangunan rumah,” ujar Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam diskusi virtual, Senin (22/2).
Menurut Juda, sektor properti sejatinya sudah menunjukkan adanya peningkatan permintaan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan penjualan dan kenaikan harga rumah baik di pasar sekunder ataupun primer.
Data BI menunjukkan, pada kuartal III 2020, penjualan rumah tapak tipe menengah tumbuh 16,44 persen. Sedangkan penjualan rumah tipe kecil juga naik 7,74 persen.
Namun penjualan rumah tapak tipe besar masih terkontraksi 14,80 persen. Sehingga secara total penjualan rumah tapak pada kuartal III 2020 hanya tumbuh 7,87 persen, turun dibanding kuartal sebelumnya tumbuh 10,14 persen.
Adapun sebanyak 25 persen masyarakat mencari rumah dengan rentang harga Rp 300 juta sampai Rp 750 juta. Kemudian 22 persen masyarakat tertarik dengan rumah seharga Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar.
Adapun pertumbuhan kredit properti yang sudah mulai positif ini terlihat pada rumah tipe kecil seperti tipe 22 sampai 70. Sedangkan kredit untuk rumah tipe besar masih negatif.
"Sementara kredit ruko masih terkontraksi. NPL rumah juga terjaga di 2,5 sampai 3 persen. Kecuali ruko NPL gede 5,1 persen," ujar Juda.
Di sisi lain, pertumbuhan kredit kendaraan bermotor (KKB) dilaporkan masih sangat terkontraksi antara 20-26 persen. Ini terjadi di semua jenis kendaraan mulai dari roda dua, roda empat bahkan untuk kendaraan besar (roda enam atau lebih). Meski demikian Juda memastikan NPL KKB masih terjaga di kisaran 2-3 persen.
Melihat kondisi ini, BI memutuskan melakukan pelonggaran LTV hingga 100 persen untuk seluruh jenis kredit properti serta kendaraan bermotor. Tujuannya agar merangsang kembali pertumbuhan kredit di dua sektor tersebut.
Namun, Juda menegaskan kebijakan ini tidak bersifat wajib. Artinya kredit dengan DP 0 persen bergantung pada manajemen risiko dari masing-masing bank sebagai pemberi kredit. Menurut Juda, BI hanya berharap kebijakan ini bisa mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Masing-masing bank punya manajemen risiko yang berbeda sehingga tidak otomatis semuanya (kredit) menjadi (DP) 0 persen. Ini bukan keharusan. Tetapi bank diperbolehkan memberikan kredit (properti dan KKB) dengan DP 0 persen. Diharapkan dua sektor ini bisa jadi pengungkit di tengah upaya kita mendorong pemulihan ekonomi lebih lanjut," ujarnya.
