Kumparan Logo

BI Wajibkan Kredit Bank ke UMKM 20 Persen di 2022, OJK Beberkan Risikonya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah

Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank untuk menyalurkan pembiayaan ke UMKM minimal 20 persen hingga akhir Juni 2022 dan minimal 30 persen hingga akhir Juni 2024. Namun aturan ini dinilai Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) bisa membahayakan bank, sebab UMKM yang naik kelas sangat kecil dan berpotensi gagal bayar.

Merespons itu,Direktur Penelitian Bank Umum OJK, Mohamad Miftah mengatakan, risiko gagal bayar memang harus dihadapi perbankan ketika menyalurkan kredit. Namun, saat memberikan kredit, bank juga sudah menghitung risikonya.

"Ketika menyalurkan kredit, bank tentu menghadapi risiko kredit itu bisa kembali atau tidak. Mau ke mikro, menengah, atau perusahaan besar. Makanya kita tetapkan bobot risiko. Nah itu harus diimbangkan dengan penyediaan modal," jelas Miftah dalam webinar FE Unpad dan OJK, Kamis (9/9).

"Jadi modal itu yang harus dibentuk oleh bank itu bisa menjaga kemungkinan kerugian tidak tertagihnya kredit ini," lanjutnya.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Dia menjelaskan, untuk risiko gagal bayar bank juga memang sudah mencadangkan alokasi dana untuk kerugian.

"Bagaimana dengan risiko gagal bayar? Ya bank itu harus mencadangkan kerugian. Jadi ketika dia menyalurkan kredit, ketika mulai batuk-batuk dia sudah mulai cadangin," jelasnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani menilai bisa jadi penyaluran kredit bank malah tak terserap oleh UMKM. Selain itu, UMKM saat ini juga cenderung lambat untuk naik kelas.

"Bahayanya terutama bank BUKU III dan BUKU IV, begitu dia harus biaya infrastruktur, (kredit) 30 persen ada yang serap enggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lambat, takutnya dipaksakan dan enggak terserap. Apalagi ada denda juga ke bank," kata Aviliani dalam webinar Bisnis Indonesia Banking Outlook 2021 bertajuk The Emerging Era of Digital Banking, Selasa (7/9).