Biar Petani Tak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Serap Gabah Rp 6.500 per Kg

30 Januari 2025 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengecek gabah yang dikeringkan di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek gabah yang dikeringkan di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerbitkan aturan mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah yang saat ini ada di satu harga yakni Rp 6.500 per kilogram (Kg).
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang pada Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025.
“Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut dikutip Kamis (30/1).
Sebelumnya melalui Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, HPP Rp 6.500 per kg berlaku untuk gabah dengan kriteria kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kualitas kadar hampa maksimal 10 persen. Sementara gabah yang kualitasnya di bawah persyaratan akan menggunakan harga rafaksi yang tertera dalam aturan tersebut.
Pada aturan lama terdapat harga rafaksi untuk GKP di bawah standar yang berkisar dari Rp 5.950 per kg sampai Rp 6.200 per kg tergantung pada kualitas yang ada. Namun, dengan aturan baru HPP untuk GKP berlaku dengan satu harga di angka Rp 6.500 per kg.
Petani memasukan gabah kedalam karung di kawasan lumbung pangan nasional 'Food Estate' di Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Selasa (2/2/2021). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
“Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500 per kg,” lanjut diktum kedua beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan aturan ini, maka Perum Bulog diwajibkan untuk menyerap seluruh gabah dari petani lokal dengan satu harga yaitu Rp 6.500 per kg.
“Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua,” jelas beleid itu.
Aturan ini berlaku mulai 24 Januari 2025 dan merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dilaksanakan pada 22 Januari 2025.