Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Biaya Admin Dihapus, 4 Komponen Biaya di STNK Masih Harus Dibayar
22 Februari 2018 17:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menghapuskan pengenaan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketetapan itu merupakan putusan MA, atas permohonan peninjauan kembali (judicial review) PP No. 60 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi pengesahan STNK motor dan roda tiga ditetapkan Rp 25.000. Sedangkan untuk mobil dikenakan Rp 50.000.
Noval Ibrohim Salim, seorang warga Pamekasan, Jawa Timur, mengajukan judicial review atas PP tersebut. Majelis hakim agung kemudian mengabulkan penghapusan biaya administrasi pengesahan STNK.
Kecuali biaya administrasi, pemilik kendaraan masih menanggung komponen biaya lain seperti tercantum dalam STNK. Berkas STNK sendiri terdiri dari dua lembar, yakni yang berwarna biru muda keemasan, berisi data spesifikasi kendaraan dan identitas pemiliknya. Serta lembar berwarna coklat yang disebut Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Mengacu pada Surat Ketetapan Pajak Daerah, ada 4 komponen biaya yang wajib dibayarkan. Yakni BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan), terakhir adalah biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
ADVERTISEMENT
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menyebutkan, PNBP Polri tahun ini bisa berkurang Rp 435 miliar dari penghapusan biaya pengesahan STNK. "PNBP Polri berkurang Rp 435 miliar," kata dia.
Namun dirinya enggan merinci hitungan mengenai besaran angka tersebut.