Biaya Kuliah Diproyeksi Naik jika Kampus Terima Konsesi Tambang

30 Januari 2025 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penerimaan konsesi tambang oleh perguruan tinggi diproyeksi bisa membuat mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Hal ini diutarakan oleh pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, ketika mengkritisi alasan DPR RI dalam memberikan konsesi tambang pada kampus untuk mencapai kemandirian perguruan tinggi.
“Dengan menerima tabang, UKT-nya akan naik. Itu bisa terjadi seperti itu. Jadi tujuan yang disampaikan oleh DPR, menurut saya normatif dan itu tidak tepat,” kata Fahmy dalam gelaran kuliah Menimbang Kebijakan Konsesi Tambang Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum secara virtual, Kamis (30/1).
Menurut dia, pemberian tambang ini tidak gratis, baik kampus maupun ormas keagamaan tetap harus membayar beberapa hal. Dia menghitung angkanya mencapai Rp 1,25 triliun.
Hal ini pertama, untuk Kompensasi Data Informasi (KDI) yang harus dibayarkan oleh perguruan tinggi juga ormas kepada pengelola tambang sebelumnya, harganya bisa mencapai Rp 500 miliar. Menurut dia, baik kampus maupun ormas nantinya akan mendapat jatah lahan tambang bekas.
ADVERTISEMENT
“Kemudian juga membayar deposit reklamasi, dan yang ketiga, harus menyediakan modal kerja awal. Itu saya tengok sekitar Rp 1,2 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Fahmy, jika kampus memiliki modal sebesar itu sekalipun, nantinya akan tetap mengganggu keuangan kampus.
Sehingga ada kemungkinan upaya menaikkan UKT. Sebab, dana sebesar itu dinilai cukup besar dan akan mempengaruhi keuangan kampus.
“Kalau cash flow-nya terganggu, apakah tidak mungkin UKT justru dinaikkan. Jadi Kalau DPR mengatakan bahwa pemberian tambang ini akan merupakan UKT, saya justru memperkirakan sebaliknya, itu justru akan menaikkan UKT tadi,” terang Fahmy.
Selain itu, pemberian konsesi tambang pada perguruan tinggi ini akan meredam aspirasi-aspirasi yang biasanya diutarakan kampus untuk mengkritisi pemerintah.
“Pemberian tambang untuk mengkooptasi perguruan tinggi tadi agar tidak mengkritisi pemerintah. Karena selama ini perguruan tinggi, apakah itu dosen, mahasiswa, itu adalah pada garda terdepan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang itu menyimpang,” pungkas Fahmy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, usulan kampus mendapatkan konsesi tambang masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).