Biaya Transfer Antarbank Bakal Turun Jadi Rp 2.500, Berikut Fakta-faktanya

25 Oktober 2021 7:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Biaya transfer antarbank yang dikenakan terhadap nasabah bakal jauh lebih murah. Ini terjadi setelah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan biaya yang semula Rp 6.500, menjadi hanya Rp 2.500 per transaksi.
ADVERTISEMENT
Rencana ini terlaksana lewat program BI FAST Payment. Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan tahap pertama akan mulai berlaku pertengahan Desember 2021. Berikut fakta-faktanya sejauh ini:

Berlaku Mulai Pertengahan Desember 2021

Penurunan biaya transfer antarbank ini akan mulai berjalan untuk tahap pertama pada pertengahan Desember 2021. Untuk tahap pertama ini, biaya transaksi lebih rendah tersebut bisa dirasakan dalam bertransaksi di 22 bank.
Selanjutnya, tahap kedua akan mulai berlaku pada Januari 2022. Untuk tahap kedua layanan bakalan diperluas ke bank-bank lainnya, termasuk layanan keuangan nonbank.

Transaksi Maksimal hingga Rp 250 Juta

Gubernur BI juga mengatakan bahwa biaya transfer ini bisa diakses maksimal untuk transaksi Rp 250 juta. Penetapan batas maksimal nominal tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel.
ADVERTISEMENT

Batas Transaksi Maksimal Masih Bisa Bertambah

BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST pada penyelenggara maupun peserta.
Dengan demikian, masih terbuka kemungkinan batas maksimal tersebut akan dinaikkan seiring berjalannya peraturan tersebut.

Daftar 22 Bank untuk Tahap Awal

BI telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan untuk tahap I dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan non ban untuk tahap II. Berikut daftar 22 bank calon peserta BI FAST tahap I:
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank DBS Indonesia
Bank Permata
Bank Mandiri (Mandiri)
Bank Danamon Indonesia
Bank CIMB Niaga
ADVERTISEMENT
Bank Central Asia (BCA)
Bank HSBC Indonesia
Bank UOB Indonesia
Bank Mega
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank OCBC NISP
Bank Tabungan Negara UUS
Bank Permata UUS
Bank CIMB Niaga UUS
Bank Danamon Indonesia UUS
Bank BCA Syariah
Bank Sinarmas
Bank Citibank NA
Bank Woori Saudara Indonesia
Daftar 22 Calon Peserta BI FAST pada Tahap II
Bank Sahabat Sampoerna
Bank Harda International
Bank Maspion
Bank KEB Hana Indonesia
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
Bank Ina Perdana
Bank Mandiri Taspen
Bank Nationalnobu
Bank Jatim UUS
Bank Mestika Dharma
Bank Jatim
Bank Multiarta Sentosa
Bank Ganesha
Bank OCBC NISP UUS
Bank Digital BCA
Bank Sinarmas UUS
ADVERTISEMENT
Bank Jateng UUS
Standard Chartered Bank
Bank Jateng
BPD Bali
Bank Papua
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
========
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.