Bikin Bingung Investor, Pemerintah Akan Revisi PP Tax Holiday di KEK

10 Oktober 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengembangan KEK Singosari Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Pengembangan KEK Singosari Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan dilakukan karena selama ini investor kerap kebingungan mengenai tax holiday yang tertera dalam aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dalam aturan lama, disebutkan untuk kegiatan utama yang investasinya lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) 20-100 persen selama 10-25 tahun.
Untuk investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, pengurangan PPh 20-10 persen selama 5-15 tahun dan investasi kurang dari Rp 500 miliar yakni untuk KEK tertentu seperti di Bitung, Morotai, dan Sorong, pengurangan PPh 20-100 persen selama 5-15 tahun.
Besaran dan jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday 100 persen nantinya berubah, hanya didasarkan pada nilai investasi yakni Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar, masa pengurangan PPh selama 5 tahun. Investasi Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 2,5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 2,5 triliun hingga kurang dari Rp 7,5 triliun selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Lalu, investasi Rp 7,5 triliun hingga kurang dari Rp 20 triliun dapat pengurangan PPh selama 15 tahun. Terakhir, investasi lebih dari Rp 20 triliun mendapatkan pengurangan PPh 100 persen selama 20 tahun. Adapun selama masa transisi selama 2 tahun, pengurangan PPh hanya 50 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri) dalam rapat koordinasi khusus tingkat menteri untuk membahas pengendalian kebakaran hutan dan lahan 2019 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara mini tax holiday untuk investasi Rp 20 miliar hingga kurang dari Rp 100 miliar mendapatkan masa pengurangan PPh 50 persen selama 5 tahun dengan masa transisi selama dua tahun sebesar 25 persen.
"Kita sudah tahap akhir revisi PP yang segera akan diserahkan ke presiden, itu menyangkut kepastian peraturan pelaksanaan yang aturannya ada tapi multitafsir," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10).
Setelah revisi PP ini rampung, kata Darmin, nantinya bakal disesuaikan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia mengatakan, ke depannya aturan ini akan lebih sederhana agar investasi yang masuk ke KEK jauh lebih banyak sebab Darmin merasa uang yang masuk dan jumlah tenaga kerja yang bakal terpakai tidak sebanding dengan jumlah KEK yang ada.
ADVERTISEMENT
Menurut catatannya, hingga Oktober 2019, ada 13 KEK yang sudah ditetapkan, 10 di antaranya sudah beroperasi. Dari jumlah tersebut, total komitmen investasi mencapai Rp 85,3 triliun, tapi realisasinya baru Rp 21 triliun. Sementara tenaga kerja yang bakal terserap hanya 8.686 orang.
"Itu banyak atau tidak? Jika dibandingkan dengan jumlah KEK-nya itu memang masih di bawah harapan kita," lanjutnya.
Keindahan KEK Mandalika mulai menarik wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Lombok Foto: Aria Sankhyaadi/kumparan
Jumlah Lahan 13 KEK yang Terbangun Masih Sedikit
Dari 13 KEK yang sudah ditetapkan hingga Oktober ini, lahan yang terbangun terbilang masih sedikit.
Pertama, KEK Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Banten untuk pariwisata, dari luas lahan yang disiapkan 1.500 hektare, yang terbangun baru 11,4 persen.
Kedua, KEI Sei Mangkei di Sumatera Utara untuk industri sawit dan karet, luasnya 2.002 hektare. Lahan yang terbangun baru 10,6 persen.
ADVERTISEMENT
Ketiga, KEK Palu di Sulawesi Tengah untuk industri nikel dan bijih besi, pengolahan kakao, dan rumput laut luasnya 1.500 hektare, lahan terbangun baru 23,3 persen.
Keempat, KEK Bitung di Sulawesi Utara untuk industri kelapa dan perikanan yang luasnya 534 hektare, lahan terbangun hanya 2,3 persen.
Kelima, KEK Morotai di Maluku Utara untuk industri pariwisata perikanan yang luasnya 1.101 hektare, lahan yang terbangun baru 1,4 persen.
Keenam, KEK Tanjung Api-api di Sumatera Selatan untuk industri sawit dan karet masih dalam proses pengajuan perubahan lokasi.
Ketujuh, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat untuk sektor pariwisata yang luasnya 1.035 hektare, lahan terbangun baru mencapai 47,1 persen.
Kapal BNPN, salah satu prasarana yang ada di kawasan KEK Mandalika, Lombok Foto: Aria Sankhyaadi/kumparan
Kedelapan, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan atau MBTK di Kalimantan Timur untuk industri sawit, kayu, dan energi luasnya 557,3 hektare, lahan terbangun baru 2,15 persen.
ADVERTISEMENT
Kesembilan, KEK Tanjung Kelayang di Kepulauan Bangka Belitung untuk pariwisata luasnya 324 hektare, lahan terbangun baru 8,8 persen.
Kesepuluh, KEK Sorong di Papua Barat untuk industri nikel, sawit, hasil hutan, dan perkebunan luasnya 523,7 hektare, lahan terbangun baru 8,8 persen.
Kesebelas, KEK Arun Lhokseumawe di Aceh untuk industri energi dan petrokimia yang luasnya 2.622 hektare, lahan terbangun baru 65,4 persen.
Kedua belas, KEK Galang Batang di Kepulauan Riau untuk industri bauksit yang luasnya 2.333 hektare, lahan terbangun baru 21,8 persen.
Ketiga belas, KEK Singosari di Malang, Jawa Timur untuk pariwisata dan ekonomi digital, luasnya 120,4 hektare dan belum beroperasi.