Binance Ilegal, Ini 13 Platform Kripto Legal untuk Jual Beli Bitcoin Cs di RI

4 Mei 2021 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bitcoin Foto: Flickr
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin Foto: Flickr
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) memastikan platform pertukaran uang kripto, Binance merupakan platform ilegal sehingga tidak boleh beroperasi di Indonesia. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan Binance telah dihentikan Satgas Waspada Investasi dan diumumkan sejak tanggal 27 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
“Binance dihentikan SWI untuk melindungi masyarakat karena melakukan kegiatan digital asset exchanger tanpa izin,” ujar Tongam kepada kumparan, Selasa (4/5).
Izin yang dimaksud Tongam yaitu Binance tidak terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bapebbti).
“Sesuai informasi pada website Bappebti per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto Yang Terdaftar Di Bappebti (calon Pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya,” sambung Tongam.
Tongam menjelaskan bahwa sebelum resmi dihentikan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pengurus beserta pengacara pihak Binance di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati agar Binance menghentikan kegiatannya di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang.
Ketua Satgas Investasi, Tongam Tobing Foto: Muchammad Resya Firmansyah/kumparan
Menurut Tongam semua kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki izin usaha dari instansi terkait. Hal ini juga berlaku bagi Binance. Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia
ADVERTISEMENT
Menurut Tongam apabila tidak memiliki izin, maka tidak ada yang melakukan pengawasan atas kegiatan perusahaan tersebut. “Tidak ada data kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumennya, kesesuaian dengan ketentuan di Indonesia, dan lainnya,” ujarnya.
Sehingga masyarakat pun akan sangat rentan dirugikan karena kegiatan perusahaan. Ditambah lagi jika terjadi masalah ke depan, maka perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut akan semakin sulit dimintai pertanggungjawaban.
Adapun hingga saat ini Bapebbti sudah menerbitkan izin untuk 13 platform perdagangan uang kripto, seperti Bitcoin hingga BNB di Indonesia, antara lain:
ADVERTISEMENT