Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bioskop di Jakarta Buka Serentak Hari Ini, Simak Aturannya yang Mau Nonton
16 September 2021 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya (dibuka) serentak," kata Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin, kepada kumparan, Kamis (16/9).
Merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19, bioskop di Jakarta sudah mulai diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan tidak diperbolehkan makan dan minum. Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
Setiap pengunjung dan pegawai tempat wisata harus diwajibkan melalui proses skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib sudah melaksanakan vaksinasi corona.
Berikut aturan lengkap nonton di bioskop selama PPKM:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
ADVERTISEMENT
c) pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.