Bioskop di Jakarta Buka Serentak Hari Ini, Simak Aturannya yang Mau Nonton

16 September 2021 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perawatan bioskop Cinema XXI selama pandemi Corona. Foto: Dok. Cinema XXI
zoom-in-whitePerbesar
Perawatan bioskop Cinema XXI selama pandemi Corona. Foto: Dok. Cinema XXI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bioskop di seluruh DKI Jakarta serentak dibuka kembali hari ini, Kamis (16/9). Pemprov DKI Jakarta telah menyusun aturan PPKM Level 3 yang berlaku sampai 20 September 2021, termasuk di dalamnya bagaimana pengaturan untuk pembukaan bioskop.
ADVERTISEMENT
"Iya (dibuka) serentak," kata Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin, kepada kumparan, Kamis (16/9).
Merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19, bioskop di Jakarta sudah mulai diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan tidak diperbolehkan makan dan minum. Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
Pengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (4/11). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Setiap pengunjung dan pegawai tempat wisata harus diwajibkan melalui proses skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib sudah melaksanakan vaksinasi corona.
Berikut aturan lengkap nonton di bioskop selama PPKM:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
ADVERTISEMENT
c) pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.