Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bisa Check Out di TikTok, Tak Ada Beda TikTok Shop Sebelum Gandeng Tokopedia
15 Desember 2023 13:05 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lenyapnya TikTok Shop imbas penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce alias social commerce. Social commerce hanya boleh sebagai sarana penawaran dan promosi barang dan atau jasa.
Setelah melalui serangkaian pro dan kontra, TikTok Shop akhirnya muncul kembali setelah bekerja sama dengan Tokopedia, entitas e-commerce di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dan mengguyur investasi di sana sekitar Rp 23,42 triliun.
kumparan mencoba melakukan transaksi alias check out barang yang dijual oleh salah satu seller yang melakukan siaran langsung di TikTok. Dalam tampilan layar siaran langsung tersebut, tersedia keranjang kuning yang menjadi ikon check out di TikTok Shop.
ADVERTISEMENT
Setelah di-klik, keranjang kuning menampilkan etalase produk-produk yang dijual oleh sang seller. Pembeli bisa memilih untuk memasukkan produk ke keranjang atau membelinya langsung.
Sama halnya dengan e-commerce lain, proses check out di TikTok Shop menampilkan 'ringkasan pesanan', di mana pembeli harus menyantumkan alamat pesanan, kupon diskon, hingga metode pembayaran yakni GoPay, Dana, COD, transfer bank, dan OVO.
Selanjutnya, muncul pemberitahuan jika pemesanan sudah berhasil. Bedanya, di tampilan layar terlihat display banner yang memperlihatkan logo Tokopedia dan TikTok Shop, serta tulisan Beli Lokal. Banner tersebut juga terlihat ketika pengguna melihat rincian pesanan.
Selain itu, ketika pengguna melihat rincian pesanan yang ada di profil media sosial TikTok, muncul pop up dengan tulisan "service provided by TikTok, partnered with Tokopedia".
ADVERTISEMENT
Haruskah Integrasi antar Platform TikTok dan Tokopedia?
Pakar Informasi Teknologi atau IT, Tony Seno Hartono, menilai masih butuh waktu untuk membuktikan integrasi lintas platform TikTok dan Tokopedia bisa berjalan mulus. Dia menyebutkan, Tokopedia menjadi operator dari TikTok Shop.
"TikTok berperan sebagai media sosial dan pemasaran atau etalase, sementara Tokopedia berperan sebagai lokapasar dan platform transaksi," ujar Tony dalam pernyataan resmi, Kamis (14/12).
Meski begitu, Tony menilai dari sisi pemrograman, jump app tidak diperlukan dan juga tidak direkomendasikan karena akan mengganggu pengalaman pengguna yang dipaksa harus lompat-lompat ke sistem lain.
Dari penjelasan yang disampaikan manajemen GoTo selaku induk Tokopedia, proses perbelanjaan dari etalase produk hingga pemrosesan pemesanan transaksi, akan dilakukan pada dua sistem back-end yang berbeda. Perbedaan itu mencakup data, domain, dan sistem yang terpisah.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya pengguna Tiktok dan Tokopedia tidak akan mengalami perubahan pengalaman penggunaan masing-masing aplikasi atau tidak ada jump app," ujarnya.
Tony mencontohkan, proses perbelanjaan dari TikTok ke Tokopedia seperti pelayanan kesehatan rumah sakit (RS) yang sudah modern. Di RS tersebut sistem back-end untuk menangani identitas pasien, rekam medis elektronik, billing, asuransi yang sudah terhubung ke back-end lain melalui API (Application Programming Interface) ke beberapa institusi berbeda.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen TikTok dan Tokopedia belum memberikan pernyataan terkait transaksi yang masih bisa dilakukan di media sosial TikTok.
Pemerintah Beri Teguran
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan kembali media sosial dengan e-commerce.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan, sebab aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok. Dia menekankan, seharusnya transaksi dilakukan di marketplace.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Rabu (13/12).
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak memberikan izin baru atas e-commerce TikTok Shop karena bermitra dengan Tokopedia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memberikan waktu uji coba selama 4 bulan.
Zulhas mengatakan, saat ini TikTok bersama Tokopedia masih melakukan serangkaian uji coba, termasuk proses transisi mekanisme penjualan. Baru kemudian akan ditentukan untuk ditetapkan atau disempurnakan.
ADVERTISEMENT
“Sekarang lagi migrasi, lagi dicoba, baru mulai, namanya juga uji coba,” kata Zulhas di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Selasa (12/12).