Bisakah Warga Biasa Ajukan Kartu Kredit Limit Miliaran seperti Ahok?

18 Juni 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Tjahaja Purnama.
 Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja kembali membuat geger dengan pernyataannya mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
Ahok menyebut, limit tersebut merupakan jatah atau fasilitas yang diberikan untuk seorang komut. Dia pun ingin menghapuskan fasilitas itu karena menganggap penggunaanya tidak tertib. Namun, pernyataannya dibantah Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga. Menurut Arya, tidak ada limit kartu kredit Pertamina mencapai Rp 30 miliar.
"Hasil pantauan kami, limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50-100 juta. Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," kata Arya kepada wartawan, Rabu (16/6).
Di luar polemik tersebut, bolehkah warga biasa mengajukan kartu kredit dengan limit miliaran seperti Ahok?
Kartu kredit yang didapat Ahok sebagai Komut Pertamina dikeluarkan oleh Bank Mandiri. Dalam kartu berwarna silver itu, tertulis Platinum Corporate Card dan namanya B Tjahaja Purnama. Di situ juga ada logo Pertamina.
ADVERTISEMENT
kumparan pun menghubungi call center Mandiri Kartu Kredit. Berdasarkan keterangan pihak costumer service, produk kartu kredit korporasi terdiri dari dua jenis yaitu Gold Corporate Card dan Platinum Corporate Card.
"Untuk yang gold, limitnya mulai dari 5 juta, sedangkan platinum mulai Rp 40 juta sampai miliaran rupiah, tergantung hasil analisa profil dari tim kami disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan," katanya saat dihubungi kumparan, Jumat (18/6).
Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
Biasanya, lanjut costumer service tersebut, untuk limit kartu kredit korporasi sampai Rp 1 miliar ke atas hanya untuk kartu kredit perusahaan secara grup. Untuk penggunaannya, kartu kredit berlimit jumbo itu bisa digunakan untuk 10 pegawai atau lebih tergantung kebijakan perusahaan yang mengajukan.
Adapun syarat bagi perusahaan yang ingin mengajukan layanan kartu kredit korporasi seperti yang dimiliki Ahok, pihak pemohon harus melampirkan sejumlah dokumen mulai dari fotokopi KTP, ID perusahaan, ID person in charge (PIC), nomor telepon kantor, dan lainnya melalui e-mail.
ADVERTISEMENT
"Kalau perihal pengajuan kartu kredit korporat karena masih pandemi, jadi pengajuannya belum bisa diproses sampai waktu yang belum ditentukan," terang costumer service Mandiri Kartu Kredit.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menilai untuk nasabah personal, tidak mungkin bisa mendapatkan kartu kredit dengan limit fantastis sampai Rp 30 miliar.
"Menurut saya tidak ada nasabah personal yang memiliki limit sampai Rp 30 miliar. Untuk nasabah korporasi juga mungkin terbatas sekali yang mendapatkan limit sebesar itu jika ada," katanya kepada kumparan.
Dalam situs Mandiri Kartu Kredit, terdapat 15 kartu kredit yang ditawarkan. Belasan kartu tersebut bervariasi sesuai kebutuhan, termasuk kartu kredit korporasi.
Adapun untuk nasabah personal Mandiri, bisa mendapatkan kartu kredit limit jumbo, hanya saja batasnya hanya Rp 9 miliar atau Rp 10 miliar dengan analisa profil yang ketat. Nasabahnya pun harus masuk dalam nasabah private atau prioritas.
ADVERTISEMENT