news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BKPM Terbitkan 2,9 Juta Nomor Induk Berusaha via Sistem OSS

7 Desember 2022 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/7/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/7/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot Tanjung, mencatat pihaknya sudah menerbitkan lebih dari 2,9 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga 5 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
NIB tersebut diterbitkan melalui sistem perizinan online berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja.
"Semenjak diluncurkannya OSS RBA yakni pada tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan 5 Desember 2022 kemarin pukul 16.00 WIB, telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha atau NIB sebanyak 2.938.000 NIB," kata Yuliot dalam acara Forum Kemitraan Investasi di Hotel Four Season, Rabu (7/12).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,27 juta atau 94,7 persen NIB diterbitkan untuk pelaku usaha mikro. Sementara 3,8 persen atau 113 ribu NIB telah diterbitkan untuk usaha kecil.
Kemudian, sebanyak 0,6 persen atau 16 ribu NIB diterbitkan untuk usaha menengah dan sisanya sebanyak 25 ribu atau 0,9 persen untuk usaha besar.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot Tanjung. Foto: Selfy Momongan/kumparan
Di sisi lain, Yuliot menjelaskan, pihaknya sudah meluncurkan fitur kemitraan di sistem OSS. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah pelaku usaha kelas kakap bermitra dengan pelaku UMKM.
“Untuk memudahkan pelaku usaha besar, PMDN (penanaman modal dalam negeri) dan PMA (penanaman modal asing) memilih UMKM di daerah, telah disempurnakan fitur layanan pada sistem OSS yang memungkinkan pelaku usaha besar melihat calon mitra UMKM di daerah dan sebaliknya, UMKM dapat melihat peluang usaha kemitraan pada sistem OSS,” ungkap Yuliot.
Lebih lanjut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi layanan baru tersebut kepada masyarakat. Hingga Desember 2022, BKPM mencatat, terdapat komitmen kesepakatan kerja sama antara 235 usaha besar PMDN dengan 421 UMKM di daerah dengan nilai pekerjaan lebih kurang Rp 4,46 triliun.
ADVERTISEMENT