Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Blak-blakan Dirut BUMN PT Primissima: Rumahkan Karyawan hingga Berhenti Operasi
11 Juli 2024 13:15 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Yang dirumahkan terpaksa kami lakukan karena kalau dibiarkan terus akan merugikan perusahaan dan merugikan karyawan," kata Usmansyah di temui di sebuah kafe di Kabupaten Sleman, Kamis (11/7).
"Kita coba bertahan akhirnya selama 11 hari (sejak 1 Juni 2024) itu tidak dirumahkan tapi libur gaji penuh. Tapi kalau libur gaji penuh beban makin berat akhirnya kita rumahkan (per 12 Juni 2024)," jelasnya
"Tapi statusnya terutang semua, tercatat semua di perusahaan. Jadi anytime kita punya uang mereka bisa tuntut," katanya.
Karyawan yang dirumahkan ini kata Usmansyah termasuk jajaran direksi dan manajemen.
"Semua, termasuk direksi dan manajemen. Itu yang belum gajian bukan cuma karyawan tetapi direksi juga belum. Kami totally sekitar lima bulan belum gajian. Jadi tidak brek lima bulan nggak, (direksi) dibayar tapi jumlahnya tidak penuh. Yang kita betul-betul nggak gajian dua bulan ini, full," bebernya.
ADVERTISEMENT
Jika ditotal maka ada 400 lebih karyawan hingga direksi yang dirumahkan.
"Semua total 425 karyawan sekarang. Semuanya belum gajian. Termasuk manajemen dan direksi (belum gajian). Direksi dua, komisaris satu. Berarti 428," bebernya.
Sejak 1 Juni perusahaan tersebut pun telah berhenti beroperasi. "Tidak operasional 1 Juni," bebernya.
Perusahan Kurang Modal Kerja
Usmansyah menjelaskan, carut marut ini terjadi karena perusahaan kekurangan modal kerja. Persoalan ini sudah terjadi sejak 2020 silam.
"Kebutuhan utama Primissima adalah modal kerja. Kita betul-betul sekarang ini karena tidak ada modal kerja sudah sejak 2020 berhenti modal kerja nggak ada," jelasnya.
Modal kerja itu utama untuk membeli benang untuk memproses membentuk kain. Lantaran modal kerja itu tak ada maka mesin yang ada digunakan untuk proses work order atau mengerjakan benang orang lain lain.
ADVERTISEMENT
"Jadi kain, kain serahkan pada orang itu, kita hanya memperoleh ongkos yang jumlahnya tidak seberapa tidak bisa meng-cover semua biaya. Minimal aja, gaji dan listrik nggak tertutup," bebernya.
"Kami terengah-engah. Kami pernah juga listrik diputus sebentar," bebernya.
Awal Mula Perusahaan Kurang Modal
Usmansyah menjelaskan, penyebab perusahaan kurang modal adalah dampak dari kebijakan yang dilakukan di tahun 2011 silam. Persoalan modal kerja ini juga dihadapi Usmansyah saat pertama kali masuk perusahaan di 2016.
"Sudah lama kasusnya 2011 sudah kesulitan modal kerja tapi tidak separah sekarang. Puncaknya di 2013 itu down banget. Aku masuk 2016 sudah mencoba membangun tapi kita jatuh di 2019," bebernya.
Dia menjelaskan dahulu tahun 2011 perusahan sempat bikin kontrak pengadaan bahan baku dan mesin untuk membuat spinning yakni mengolah kapas menjadi benang.
ADVERTISEMENT
"Kita pinjam Bank Mandiri. Spinning itu kan seluruh bahan bakunya kapas impor. Indonesia tidak punya kapas," katanya.
Untuk menjaga harga manajemen membuat kontrak jangka panjang. Namun ternyata baru tiga bulan jalan harga kapas jatuh. Padahal saat itu sudah kontrak dengan harga mahal.
"Yang kedua pada waktu itu 2011 sampai 2013 puncaknya teman-teman pensiun. Periode pertama. Pensiun dibayar sekaligus oleh perusahaan," bebernya.
Untuk membayar pensiun itu, uang perusahaan pun terkuras karena Rp 40 miliar keluar untuk membayar pesangon karyawan yang pensiun.
"Akibat cash flow perusahaan makin jatuh. Dari situlah kita susah modal kerja," bebernya.
Saat ini, upaya penyehatan Primissima tengah dilakukan dengan kucuran dana dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Kita berharap sebelum 20 Juli ini, talangan dari PPA turun, kita juga berharap paling lambat 1 Agustus 2024 karyawan sudah masuk lagi.
ADVERTISEMENT
PHK Karyawan
Sementara soal kabar 15 orang di-PHK, Usmansyah menjelaskan 13 orang diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar aturan perusahaan yaitu mangkir kerja lima hari berturut-turut dan diperingatkan tidak diindahkan. Itu terjadi pada akhir tahun 2023 lalu.
"Akhirnya dipecat jadi bukan PHK biasa," jelasnya.
Sementara yang dua orang lain sebenarnya mengundurkan diri tetapi lalu bergabung ke yang 13 orang.
"Sebenarnya kalau dipecat atau mengundurkan diri kan nggak dapat pesangon kan, tapi (UU) Ciptaker mengharuskan kami semacam tali kasih. Jadi dua bulan (gaji)," katanya.
Total perusahaan ada tanggungan sekitar Rp 103 juta untuk 15 orang tersebut. Saat ini baru terbayarkan 30 persen.
"Masih (terutang) 70-an itu rencananya dibayar tiga kali. Baru dibayar sekali kami mentok," jelasnya.
ADVERTISEMENT