Blak-blakan Sri Mulyani soal Transaksi Rp 349 T hingga Harta Tak Wajar

28 Maret 2023 4:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi seluruh persoalan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik kepada Komisi XI DPR RI, mulai dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun hingga 69 pegawai dengan harta tak wajar.
ADVERTISEMENT
Pertama, terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dilaporkan PPATK. Sri Mulyani menegaskan seluruh transaksi itu bukan tindak pencucian uang maupun korupsi, bahkan hanya Rp 3,3 triliun dari temuan tersebut yang berkaitan dengan Kemenkeu.
Menurut dia, transaksi Rp 3,3 triliun itu merupakan total transaksi pegawai Kemenkeu selama periode 2009-20023. Transaksi tersebut meliputi debit dan kredit karyawan, penghasilan resmi, transaksi keluarga, jual beli aset, hingga jual beli rumah.
"Jadi yang benar-benar berhubungan 3,3 triliun periode 2009-2023. Seluruh transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp 3,3 triliun. Jadi tidak ada hubungannya dengan korupsi," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya belum menerima surat apa pun dari PPATK saat Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan ke publik terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun pada Rabu, 8 Maret 2023.
Menkeu mengaku baru menerima surat rekap atau kompilasi dari PPATK dari tahun 2009 hingga 2023 pada Senin, 13 Maret 2023. Dia pun menilai PPATK sudah di luar pakem karena mengirim kompilasi surat kepada Kemenkeu.
"Ini pertama PPATK menyampaikan kompilasi surat. Ini agak di luar pakem memang. Artinya surat format surat Kepala PPATK ke kami dalam bentuk rekap itu belum pernah terjadi," sambungnya.

47 Pegawai Sudah Dipanggil Terkait Harta Tak Wajar

Sri Mulyani juga mengungkapkan telah memanggil 47 pegawai dari 69 pegawai Kemenkeu yang dicurigai memiliki harta tak wajar berdasarkan laporan pada 2020 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai yang ditengarai memiliki harta tak wajar. Dari 47 pegawai yang diminta klarifikasi, 3 di antaranya merupakan Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andhi Pramono.
"Sampai 17 Maret sudah memanggil 47 pegawai. Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sudah kita lakukan, termasuk RAT dan 2 direktorat Bea Cukai yang viral,” katanya.
Menkeu melanjutkan, seluruh klarifikasi dilakukan secara maraton untuk memperoleh sumber harta dan perpajakan. Ia mengatakan telah mewajibkan 70 persen pegawai Kemenkeu untuk melaporkan LHK melalui Alpha, sedangkan sisanya wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
“Jadi 100 persen dianalisa, kepemilikan saham, serta penghasilan yang belum dilaporkan,” ungkap Sri Mulyani.