Blok Central Andaman Jadi Blok Migas Pertama Pakai Kontrak Skema New Gross Split

3 Desember 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Premier Oil temukan minyak di Blok Andaman II yang berlokasi di lepas pantai Aceh. Foto: Dok. SKK Migas
zoom-in-whitePerbesar
Premier Oil temukan minyak di Blok Andaman II yang berlokasi di lepas pantai Aceh. Foto: Dok. SKK Migas
ADVERTISEMENT
Konsorsium Mubadala Energy dan Harbour Energy resmi menandatangani kontrak Wilayah Kerja (WK) Central Andaman, menjadi yang pertama kalinya menggunakan skema New Gross Split sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan kontrak Blok Central Andaman antara Mubadala Energy, Harbour Energy, dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hari ini, Selasa (3/12).
Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. dengan persentase kepemilikan masing-masing Harbour Energy 60 persen operated interest dan Mubadala Energy 40 persen.
Konsorsium KKKS tersebut telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar USD 300.000, Komitmen Pasti USD 4.032.293, serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar USD 1.500.000.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan kontrak kerja sama tersebut menjadi penanda penting dalam sejarah hulu migas Indonesia karena menggunakan skema New Gross Split.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/10/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Ini merupakan milestone baru, sejarah baru karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama, yang peraturan atas keputusan Menteri ESDM-nya itu ditandatangani oleh Pak Menteri 2 bulan yang lalu," ungkap Dadan saat Media Briefing SKK Migas, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
Dadan menilai, momentum ini menandakan kebijakan New Gross Split menjadi implementatif dan disambut baik oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKK).
"Jadi kita siapkan aturannya, tanda tangan, kemudian kita eksekusi dan hari ini adalah sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Menteri ESDM ini adalah implementatif," tutur Dadan.
Dalam kontrak New Gross Split, komponen bagi hasil (split) kontraktor disederhanakan dari sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Sehingga lebih implementatif, sederhana, dan besaran split-nya juga lebih menarik bagi kontraktor.
Pemerintah berharap regulasi tersebut bisa menarik lebih banyak minat investor hulu migas, sebab KKKS bisa langsung mendapatkan bagi hasil 75-95 persen. Pada aturan lama, KKKS harus mengajukan tambahan split ke pemerintah untuk mendapatkan keekonomian lebih besar.
ADVERTISEMENT
Gross split baru ini juga akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK) karena kontraktor bisa dapat split langsung hingga 93-95 persen. Jadi nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan yang saat ini tengah melakukan kegiatan MNK Rokan.