BLT UMKM Kapan Cair? Ini Kata Kemenkop dan UKM

27 Oktober 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan bantuan modal usaha UMKM kepada pedagang saat mengunjungi Pasar Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan bantuan modal usaha UMKM kepada pedagang saat mengunjungi Pasar Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
BLT UMKM diluncurkan sebagai antisipasi dari naiknya harga BBM. Sampai saat ini, bantuan langsung tunai tersebut masih belum kucur.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing Eddy Satria menyebut rencana penyaluran BLT bagi pelaku usaha UMKM masih dalam proses pembahasan. Pihaknya masih mengupayakan adanya BLT UMKM atau disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“BPUM kami masih mengusahakan tetapi mengingat waktu, kemungkinannya ya wait and see,” kata dia di The Kasablanka, Jakarta, Kamis (27/10).
Eddy melanjutkan, ada kemungkinan bantuan tersebut cair tahun depan. Mengingat, tahun 2022 sudah akan habis.
“Kalau tidak jadi tahun ini ya tahun depan dengan bentuk ya disesuaikan dengan kebutuhan saat ini nggak seperti saat COVID-19 di 2020 dan 2021. Ini tentu akan dirumuskan kembali, tentu saja Kemenkop selalu berusaha setiap ada bantuan itu akan kami lakukan secara maksimal,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan melanjutkan BLT UMKM senilai Rp 600 ribu di tahun 2022. Bantuan ini rencananya akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.
BLT tersebut diberikan sebagai dampak penyesuaian harga BBM. Regulasi penyaluran BLT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.